Pendeportasian terhadap dua WNA Rusia yang sebelumnya ditemukan melakukan aktivitas prostitusi di wilayah Seminyak.
BADUNG – Dua perempuan Rusia yang sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai lantaran terlibat aktivitas prostitusi di wilayah Seminyak, kini telah dideportasi. AA (32) dideportasi pada 5 September 2024 lalu, sedangkan NP (26) pada 9 September 2024.
AA diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 23 Desember 2020 dengan menggunakan visa bisnis. Dia kemudian memperpanjang masa tinggalnya dengan ITAS berstatus investor hingga 2025.
Menurut pengakuannya, dia tinggal di Bali untuk berlibur sambil bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko online berbasis di Rusia yang bergerak di bidang kosmetik. Atas kerjanya itu, dia mengaku menerima gaji sekitar ₽200.000/bulan.
Namun, berdasarkan hasil operasi intelijen, AA terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di kawasan Seminyak, Kuta. Dia kemudian diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui operasi Jagratara. Hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa penghasilan yang didapat dari kegiatan ilegal tersebut berkisar antara Rp15-20 juta.
Bersama dengan AA, tim Inteldakim juga mengamankan seorang perempuan Rusia lainnya yang berinisial NP. Pun sama, dia juga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.
Hasil pemeriksaan, NP diketahui tiba di Indonesia pada 15 Agustus 2024 menggunakan izin tinggal kunjungan. Menurut pengakuannya, dia tinggal di Bali untuk berlibur karena telah memiliki banyak teman warga Rusia di Bali.
Dalam pemeriksaan, NP mengakui bahwa dirinya telah melakukan aktivitas prostitusi. Bayarannya senilai Rp2 juta, atas jasa massage dan hubungan intim yang ditawarkan. NP beralibi, jasa pijat dan hubungan badan tersebut dikelola oleh dua orang perempuan Rusia lain berinisial L dan A, yang telah dikenal kurang lebih sejak setahun lalu pada suatu pesta di Rusia.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menegaskan, pendeportasian adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. Pihaknya dipastikan tidak akan membiarkan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal atau perilaku yang merusak ketertiban umum terjadi tanpa konsekuensi tegas.
“Rudenim Denpasar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait, memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan efektif. Setiap bentuk pelanggaran akan mendapatkan penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (adi,dha)