MANGUPURA – Kasus ‘Landak’ yang menyebabkan I Nyoman Sukena, warga Desa Bongkasa Badung menjadi pesakitan, ternyata menyenggol Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Kasus Landak dikaitkan dengan kasus anak Siamang yang sempat dipelihara Giri Prasta. Kala itu Giri Prasta tidak tersangkut hukum setelah mengembalikan primata dilindungi tersebut ke BKSDA.
Ditemui di Puspem Badung, Selasa (10/9/2024), kasus Landak dengan Siamang yang sempat dirawatnya jelas beda. Lantaran Giri Prasta mengaku sudah mendapat surat izin dari BKSDA. “Waktu itu saya kan sudah mendapatkan surat menjadi Bapak asuh. Ketika dipersoalkan oleh netizen, saya kembalikan ke BKSDA. Tapi jika saya memelihara itu tidak ada masalah , karena sudah menjadi bapak asuh,” ucapnya.
Di BKSDA, lanjut dia, bayi Siamang itu juga dipelihara sebelum dilepasliarkan ke alam bebas. Dijelaskan, masyarakat yang ingin memelihara satwa yang dilindungi, harus ada izin dari BKSDA. Bahkan nantinya ada jangka waktunya.
“Mungkin kita diberikan memelihara 5 tahun, 6 bulan atau 3 bulan. Setelah itu kan harus dikembalikan kepada BKSDA,” bebernya. Terkait warganya yakni I Nyoman Sukena yang diadili karena memelihara landak Jawa. Giri Prasta menyebutkan akan mengkomunikasikan dengan permasalahan tersebut.
“Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Bali mengenai masalah ini,” ujarnya. Kasus ini menurutnya muncul karena adanya kekeliruan dari masyarakat, yang tidak paham akan satwa yang dilindungi, pihaknya akan memberikan bantuan.
“Kalau memang ini terjadi, ini memang jadi luar nalar pemikiran saya. Kami akan fasilitasi, dan mohonkan kepada penegak hukum, karena ini sudah diadili. Sehingga ini merupakan sebuah pelajaran,” bebernya sembari mengatakan astungkara nanti hukumannya ringan. Pihaknya yakni dan percaya yang salah sekalipun landak yang dipelihara, karena ketidaktahuan termasuk hewan yang dilindungi, pasti akan ada pertimbangan hukum. (lit)