BadungLingkunganPemerintahanTerkini

Minta Baliho Segera Diturunkan, Pol PP Badung Surati Parpol dan Ormas

MANGUPURA – Alat Peraga Diri (APD) seperti baliho dan spanduk yang menjamur pada tahun politik ini, dianggap merusak perwajahan Kabupaten Badung. Menyikapi hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung melayangkan surat kepda pimpinan partai politik (parpol) dan ormas untuk segera menurunkan APD tersebut.

Pada surat Pol PP Badung Nomor: 301.7/1931/Tibum/Sat.Pol.PP tertanggal 2 September 2024, perihal penurunan baliho/spanduk, disebutkan berkenaan dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang telah melaksanakan pendaftaran ke KPU Badung, maka diharapkan mengharapkan semua APD yang berbentuk baliho, spanduk atau berbentuk lain, yang dipasang tersebar di pinggir jalan ataupun ditempat-tempat umum segera diturunkan.

Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara yang dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024) membenarkan pihaknya telah melayangkan surat kepada pimpinan parpol serta omas, agar segera menurunkan APD.

“Langkah ini dilakukan, guna bersama-sama mendukung penataan wajah Kabupaten Badung yang berwawasan lingkungan, tertib, bersih, damai dan nyaman,”terangnya.

Selain itu, penertiban APD ini juga berdasarkan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung.

Pihaknya memberikan waktu hingga Jumat, 7 September 2024, kepada pemilik untuk segera menurunkan APD. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum diturunkan, maka pihaknya yang akan melakukan kegiatan penurunan / pembongkaran pada hari Senin, 9 September 2024. (lit)

Back to top button