BadungPolitikTerkini

KPU Bersurat DPRD Badung, PAW Alit Yandinata Berproses

MANGUPURA- Proses Penganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Badung I Putu Alit Yandinata mulai bergulir. KPU Badung telah melayangkan surat ke DPRD Badung.

Seperti diketahui Alit Yandinata yang sebelumnya kader PDIP hengkang ke Partai Gerindra, kemudian menjadi calon wakil Bupati.

Surat KPU Badung Nomor: 2260/PY.03.1.SD/5103/2/2024 perihal PAW anggota DPRD Badung dari PDIP, menjawab surat dari Pimpinan DPRD sebelumnya mengenai PAW Alit Yandinata.

Surat KPU Badung tertanggal 2 September 2024 ini, pada intinya menyampaikan bahwa calon pengganti antar waktu adalah Ni Luh Putu Sekarini. Politisi asal Darmasaba ini dinyatakan memenuhi syarat, dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada dapil 2 (Abiansemal).

BACA JUGA:  Perkuat Sinergi, Sekda Dewa Indra Ajak Media Berkolaborasi Penuhi Hak Publik

Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika yang dikonfirmasi, Kamis (5/9), membenarkan KPU Badung telah bersurat ke DPRD Badung.

“Ngih benar, kami telah menerima surat dari KPU Badung, menindaklanjuti surat dari kami sebelumnya,”ungkap Agung Wardika.

Surat dari Dewan ke KPU Badung sebelumnya, meminta nama calon PAW Alit Yandinata. Proses selanjutnya, pihaknya segera menjawab surat KPU Badung ini dan menindaklanjuti ke induk partai dalam hal ini PDIP.

BACA JUGA:  Dua Bapaslon Pilkada Serentak Nasional 2024 di Kabupaten Buleleng Lolos Administrasi

Proses selanjutnya pimpinan DPRD meminta kepada Gubernur melalui bupati untuk meresmikan PAW, melalui SK Gubernur.

Seperti diketahui, Alit Yandinata melakukan manuver politik yang cukup mengejutkan. Paska gagal mendapatkan tiket calon wakil Bupati dari PDIP, Alit Yandinta yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD, pindah partai.

Alit Yandinata gabung ke Partai Gerindra, yang mengakibatkan dirinya mendapat sanksi pemecatan dari PDIP. Kini dirinya telah resmi menjadi calon wakil bupati Badung, mendampingi calon bupati Badung I Wayan Suyasa. (lit)

Back to top button