Badung

Rencana Kerja Sama Pemanfaatan Aset di Pantai Kuta Mengerucut

Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi tentang kerja sama Desa Adat Kuta dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Selasa (3/9/2024).

BADUNG – Rencana kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pantai Kuta, antara Desa Adat Kuta dengan Pemerintah Kabupaten Badung, semakin mengerucut. Desa adat berencana mengajukan kerja sama secara parsial terhadap item-item tertentu.

Pembahasan mengenai hal tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Kuta, Selasa (3/9/2024). Sejumlah pihak dihadirkan, termasuk Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) AA Rama Putra, dan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kadek Oka Parmadi.

“Melalui pertemuan ini kami laksanakan konsultasi dengan menghadirkan berbagai pihak. Astungkara hari ini sudah mencapai satu titik formulasi,” ungkap Ketua Tim Penataan Pantai Kuta, I Gusti Anom Gumanti.

Atas kerja sama nanti, aset-aset yang telah terbangun diharapkan dapat termanfaatkan dengan baik. Selain itu, yang tidak kalah penting, yakni berkenaan dengan pemeliharaan ke depan.

Untuk mengawali, ada sejumlah hal yang dilirik untuk dikerjasamakan. Di antaranya yakni skatepark, area parkir selatan skatepark, 13 bangunan, area parkir sekitar tsunami shelter, serta food court kayu santen. “Jadi kami laksanakan secara bertahap,” ungkapnya sembari berharap agar tampilan Pantai Kuta ke depan dapat menjadi lebih baik dan tertata.

Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Badung, Kadek Oka Parmadi mengungkapkan bahwa untuk tahapan berikutnya, BPKAD menunggu pengajuan dari pihak desa adat mengenai objek-objek yang ingin dikerjasamakan. Setelah ada surat pengajuan, baru akan diproses untuk Persetujuan Bupati.

“Setelah itu baru nanti akan turun tim appraisal yang hasilnya berupa harga dalam bentuk SK. Dengan demikian dasar hukum sewanya nanti akan jelas,” terangnya.

Pihaknya, dipastikan akan berupaya untuk mempercepat prosesnya ketika desa adat sudah menyetorkan surat pengajuan. Bahkan jika pengajuan dapat dilakukan segera, maka diyakini proses dapat rampung pada September ini.

Ditanya soal nilai sewa, kata Oka, nantinya akan ditentukan oleh tim appraisal. Namun demikian, dalam aturan berlaku, ada yang namanya faktor penyesuai sewa. “Faktor penyesuai sewa ini dilihat dari sejumlah hal, seperti siapa yang melakukan sewa dan objek apa yang disewa,” pungkasnya. (adi,dha)

 

Back to top button