BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial EJB (36), Jumat (30/8) lalu. Dia adalah seorang pria Australia yang karena gangguan jiwa sempat menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko menjelaskan, pengamanan terhadap EJB berawal dari laporan mertua EJB, seorang WNI berinisial NS, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng, 25 Agustus 2024 lalu.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, diperoleh keterangan bahwa EJB sudah menunjukkan perilaku tidak stabil sejak beberapa hari sebelumnya. Termasuk diantaranya membuat keributan di Kuta dan di rumah mertuanya sendiri di Singaraja.
Melalui pemeriksaan pula, EJB diketahui datang di Indonesia pada 28 Juli 2024. Dia datang menggunakan Visa on Arrival (VOA) melalui autogate yang berlaku hingga 26 Agustus 2024.
Atas perilakunya yang dianggap telah mengganggu ketertiban umum, pihak Imigrasi kemudian mengambil tindakan sesuai prosedur berlaku. EJB dibawa ke Rudenim Denpasar untuk didetensi.
Dua hari proses pendetensian, EJB kemudian dideportasi pada 30 Agustus 2024 lalu. Deportasi dilaksanakan atas pengawalan ketat tiga petugas Rudenim Denpasar, hingga keberangkatan menuju Perth (Australia) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain deportasi, EJB juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. (adi,dha)