DENPASAR – 13 blasteran dan 2 WNA mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Proses sidang pewarganegaraannya telah dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, pada Jumat (30/8/2024).
Sidang Pewarganegaraan dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pewarganegaraan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum I Wayan Redana, Unsur Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, serta Dinas Kependudukan.
Dalam Sidang Verifikasi, Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang Pemohon Kewarganegaraan. Yang mana 2 orang diantaranya adalah pemohon melalui pasal 8 (naturalisasi murni) dan 13 orang sisanya adalah pemohon dengan pasal 3A (anak berkewarganegaraan ganda).
Ada sejumlah hal menjadi penilaian dalam proses verifikasi. Di antaranya yakni ketaatan dalam membayar pajak kepada Negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam pemenuhan dokumentasi keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di bidang hukum seperti dibuktikan melalui SKCK dan kelengkapan dalam pencatatan kependudukan.
Selain verifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung. Tujuannya adalah untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” sebut Rahendro Jati.
Adapun asal negara pemohon kewarganegaraan kali ini diantaranya, 1 orang asal Inggris, 3 orang asal Jepang, 3 orang asal Jerman, 1 orang asal Tionghoa, 1 orang asal Taiwan, 2 orang asal Australia, serta 4 orang asal negara Belanda.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, Sidang Pewarganegaraan merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberi pelayanan terbaik bagi WNA maupun anak dengan kewarganegaraan ganda dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Kami menyambut baik kehadiran para warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia. Melalui proses verifikasi yang ketat, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” sebutnya. (adi,dha)