Pria Rusia yang diamankan Satpol PP BKO Kuta Selatan lantaran mengamuk ogah bayar makan di restoran.
BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, mengamankan seorang pria asal Rusia, Rabu (28/8/2024) malam. WNA bersangkutan, sudah langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi deportasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), IGAK Suryanegara mengungkapkan, pengamanan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan oleh anggota Satpol PP Badung BKO Kecamatan Kuta Selatan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut laporan tentang WNA yang makan di sebuah restoran namun menolak untuk membayar.
“Dia adalah WN Rusia. Kami dapat laporan dari pihak restoran. Dia makan, tapi tidak mau bayar. Kabarnya, dia juga sempat ngamuk-ngamuk depan restoran,” ungkapnya.
Peristiwa katanya terjadi sekitar pukul 20.30 Wita. Begitu mendapat laporan, anggota sudah langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan pengamanan. “Kemarin malam dia sudah langsung dibawa ke Imigrasi dengan rekomendasi deportasi,” ucapnya.
Mengutip surat permohonan rekomendasi deportasi Nomor 331/ 1903/Sat.Pol PP., disampaikan bahwa permohonan deportasi merupakan tindak lanjut sesuai regulasi terhadap pengaduan masyarakat tentang WNA melanggar Pasal 17 ayat 1 (b) Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Masih mengutip isi surat, WNA bernama lengkap Gorbunov Dmitrii tersebut kabarnya telah membuat gaduh dan mengamuk atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menciptakan kondisi yang tidak kondusif pada jam 20.30 Wita di Restoran Samasta Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. (adi)