BADUNG – Pengawasan orang asing berskala nasional ‘Jagratara’ tahap 2, telah dilaksanakan pada 22 dan 23 Agustus 2024 lalu. Hasilnya, sebanyak 1.293 orang asing diamankan dari 507 titik pengawasan di seluruh Indonesia.
Dari ribuan jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan temuan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka adalah 2 WNA Rusia yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan aktivitas prostitusi, dan satu orang WNA Argentina yang overstay lebih dari 60 hari.
Direktur Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam menuturkan, Jagratara memiliki fokus pemeriksaan yang ditujukan pada aktivitas orang asing berpotensi melanggar peraturan keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” sebutnya sembari memastikan akan senantiasa meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.
Adapun pelanggaran yang paling sering ditemukan, kata dia, adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Semuanya dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku. “Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” sambungnya.
Dia berharap, operasi Jagratara yang rutin dilaksanakan itu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran merugikan negara. Dan di samping itu, sekaligus menjadi edukasi bagi orang asing agar senantiasa mematuhi peraturan berlaku. (adi,dha)