BulelengPolitikTerkini

Sosialisasi Tahap Pendaftaran, KPU Buleleng Siapkan Penerimaan 6 Paslon Cakada

BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024 yang terus bergulir disikapi serius KPU Buleleng.

Selain menyiapkan sarana prasarana serta teknis pendaftaran yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan pasal 95 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024, KPU Buleleng gencar mensosialisasikan persiapan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Baspaslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.

“Hari ini kita sosialisasikan persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai besok, tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 29 Agustus 2025,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudy Udiyana usai membuka sosialisasi di Berutz Bar & Resto, Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:  Hadiri Pernikahan Warga, Bupati Sanjaya Serahkan  Akta Program Semara Ratih

Dudy mengungkapkan, berdasarkan keputusan KPU Buleleng No. 1221 tahun 2024 tentang Penetapan syarat minimal dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Buleleng tahun 2024 adalah minimal atau paling sedikit memperoleh kursi 20 % dari jumlah keseluruhan kursi di DPRD Buleleng.

“Dengan perhitungan, 45 kursi x 20% = 9 kursi atau memperoleh suara sah secara akumulatif paling sedikit 7,5 % pada Pemilu Anggota DPRD Buleleng tahun 2024 dengan penghitungan 441.499 x 7,5 % = 33.112,425 dibulatkan ke atas menjadi 33.113 suara sah,” terangnya.

Bagi parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat, dipersilahkan untuk mendaftarkan pasangan calonnya ke Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani No. 95 Singaraja.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Bali Terima Paparan Kerja Sama Pengelolaan Sampah dari Weiming Environment Protection Group

Sosialisasi yang diikuti oleh pimpinan parpol bersama petugas yang ditunjuk sebagai admin dan LO, kata Dudy dilakukan agar pelaksanaan pendaftaran dengan ketentuan hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 waktu pendaftaran dari pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita dapat dipahami.

“Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 atau hari terakhir, pendaftaran diterima dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. Disamping menyerahkan hard copy dokumen pendaftaran, parpol atau gabungan parpol juga wajib menugaskan Admin Silon dan LO (petugas penghubung) untuk dapat membuka akses sistem informasi pencalonan, Silon serangkaian proses pencalonan lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait kesiapan penerimaan pendaftaran, Dudy menyatakan KPU Buleleng sudah siap menerima pendaftaran Bapaslon yang diperkirakan dapat mencapai 6 Bapaslon. (kar/jon)

Back to top button