BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilikan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024, terus bergulir dan segera memasuki tahapan pendaftaran.
Selain menyiapkan sarana prasarana serta teknis pendaftaran yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan pasal 95 ayat (1) PKPU No. 8 tahun 2024, KPU Buleleng juga telah mengumumkan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng tahun 2024.
“Sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) PKPU No 8 tahun 2024 dan mengacu pada putusan MK, maka hari ini kami sampaikan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng tahun 2024,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudy Udiyana usai mengikuti rakor bersama KPU Provinsi Bali, Sabtu (24/8/2024).
Dudy mengungkapkan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Buleleng No. 1221 tahun 2024 tentang Penetapan syarat minimal dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Buleleng tahun 2024 adalah minimal atau paling sedikit memperoleh kursi 20 % dari jumlah keseluruhan kursi di DPRD Buleleng.
“Dengan perhitungan, 45 kursi x 20% = 9 kursi atau memperoleh suara sah secara akumulatif paling sedikit 7,5 % pada Pemilu Anggota DPRD Buleleng tahun 2024 dengan penghitungan 441.499 x 7,5 % = 33.112,425 dibulatkan ke atas menjadi 33.113 suara sah,” terangnya.
Bagi parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat, dipersilahkan untuk mendaftarkan pasangan calonnya ke Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani No. 95 Singaraja.
Tahapan pendaftaran, lanjut Dudy, dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2024 dengan ketentuan, untuk hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 waktu pendaftaran dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.
“Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 atau hari terakhir, pendaftaran diterima dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. Disamping menyerahkan dokumen pendaftaran dengan segala persyaratannya, parpol atau gabungan parpol juga wajib menunjuk Admin Silon dan petugas penghubung disertai surat penunjukan untuk dapat membuka akses sistem informasi pencalonan, Silon,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPU Buleleng juga telah membuka layanan Helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024, melalui telepon No 0819 9993 6996 dan email : [email protected]. (kar/jon)