BADUNG – Dua WNA asal Uganda berinisial JN (34) dan SA (48), diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dua perempuan tersebut diduga terlibat prostitusi.
Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra menuturkan, kedua WNA tersebut diamankan melalui operasi penertiban orang asing pada Jumat (16/8/2024) lalu. Pada saat itu Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar 8 area titik keramaian di kawasan Kuta dan Seminyak.
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, ada dugaan pelanggaran izin tinggal terkait dengan prostitusi. Kemudian keduanya ditemukan, pada saat petugas melakukan pemeriksaan di tempat tinggalnya. Kini, kedua perempuan tersebut sedang dalam masa pemeriksaan intensif di Kanim Ngurah Rai. “Mereka diduga sebagai germo sekaligus pelaku. Itu terlihat melalui bukti chat di handphone yang bersangkutan. Yang mana ada chat tawar-menawar dan transaksi,” sebut Suhendra.
Hasil pemeriksaan, dua WNA bersangkutan masing-masing masuk wilayah Indonesia pada April dan Juli 2024. Mereka masuk dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya habis pada 1 September 2024 dan 23 Oktober 2024.
Suhendra menyampaikan, operasi penertiban orang asing, merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi. Yakni meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin, khususnya di wilayah Pulau Dewata.
“Dalam seminggu ini kami telah lakukan dua kali operasi. Dan operasi penertiban orang asing seperti ini terus kami lakukan secara rutin sebagai langkah preventif atau cegah dini pelanggaran yang dilakukan orang asing serta untuk menjaga iklim pariwisata Bali tetap kondusif,” ucapnya. (adi)