BADUNG – Rencana mogok kerja lagi-lagi muncul dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Supports (APS). Namun bedanya, kali ini bukan lagi terkait perubahan status dari PKWTT menjadi PKWT. Lalu, apa masalahnya?
Sekretaris Federasi SPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana tidak memungkiri kabar tersebut. Kata dia, itu merupakan aksi hubungan industrial dalam sebuah perusahaan. Yang mana mogok kerja, adalah diperkenankan secara aturan perundang-undangan. “Mogok kerja itu adalah akibat dari adanya buntu runding,” ungkapnya.
Menurut dia, keinginan pekerja APS dalam hal ini sesungguhnya sangat sederhana. Yang mana para pekerja meminta agar perusahaan mengubah atau merevisi surat keputusan yang dikeluarkan per tanggal 1 Januari 2022. “Dalam surat keputusan itu ada kata ‘project’. Kata ‘project’ inilah yang diinginkan para pekerja untuk dihilangkan,” bebernya.
Istilah ‘Karyawan Tetap Project’ dalam surat keputusan dimaksud, sambung dia, masih menjadi ganjalan para pekerja. Karena dalam aturan berlaku, hanya dikenal dua istilah, yakni PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). “Kata ‘project’ ini, membuat seolah-olah sifatnya hanya sementara. Kalau memang status karyawan tetap, ya harusnya karyawan tetap saja, tidak usah ada embel-embel ‘project’,” jelasnya.
Di samping itu, ada pula persoalan ketiadaan perjanjian kerja tertulis. Baik itu terhadap pekerja kontrak, maupun permanen. “Perusahaan tidak memberikan atau membuat perjanjian kerja bagi pekerjanya. Ini kan juga menjadi persoalan. Karena tidak ada dokumen sah yang menyatakan mereka adalah pekerjanya APS,” sambungnya.
Perundingan, kabarnya sudah dua kali dilakukan. Namun sayang, manajemen menyebut tidak bisa memenuhi keinginan para pekerja untuk menghilangkan kata project.
“Artinya apa yang menjadi harapan pekerja kaitan dengan surat keputusan itu tidak diakomodir oleh pengusaha. Itulah yang kemudian membuat kawan-kawan memutuskan untuk melakukan aksi mogok kerja di hari Senin,” ungkapnya sembari berharap agar perusahaan bisa segera memenuhi tuntutan para pekerja, yang secara otomatis akan membuat rencana mogok kerja menjadi batal.
Terpisah, Sekretaris Umum SPM APS, AA Gde Dwi Aditya Putra menuturkan bahwa ada sekitar 800 pekerja tergabung dalam SPM APS. Mereka adalah pekerja dari berbagai bidang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk Avsec, ARFF (pemadam kebakaran), AMC, Customer Service, Facility Care, dan Cargo Service.
Dalam aksi mogok, kata dia, para pekerja akan tetap hadir di tempat kerja sesuai jadwal. Bedanya, mereka akan berkumpul di area parkir sepeda motor, dan ‘diam’ tidak mengambil pekerjaan apapun. “Aksi mogok dimulai pada pukul 06.00 Wita. Kami hanya datang dan diam,” singkatnya.
Sekilas untuk diketahui pula, rencana mogok kerja itu pun telah diberitahukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melalui surat nomor 02/SPMAPS/VIII/2024. Di dalamnya mengabarkan bahwa aksi mogok kerja akan dilaksanakan selama tiga hari, yakni dari Senin (19/7/2024) hingga Rabu (21/8/2024). Namun itu akan batal jika tuntutan para pekerja terpenuhi. (adi)