Kakanwil Kemenkumham bersama jajaran di Kanim Ngurah Rai menunjukkan barang bukti penyalahgunaan izin tinggal oleh keenam orang asing.
BADUNG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) dari wilayah Canggu, Kuta Utara. Lima dari mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor, namun kedapatan kerja di salon.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan, melalui operasi penertiban orang asing yang menyisir 15 titik di wilayah Canggu pada 14 Agustus 2024 lalu, diamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, 4 orang asing di antaranya tidak terbukti melakukan pelanggaran. “Sementara enam orang lainnya didapati melakukan pelanggaran keimigrasian,” sambungnya.
Dari 6 orang asing tersebut, 4 di antaranya ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist. Dengan rincian yakni KDK (Lk,40), yang merupakan WNA asal Pantai Gading pemegang Itas Investor dengan masa berlaku hingga 20 September 2025; CLK (Pr,37), yang merupakan WNA asal Australia pemegang Itas Investor dengan masa berlaku hingga 20 September 2025; NV (Pr,34), yang merupakan WNA asal Rusia pemegang Itas Investor dengan masa berlaku hingga 3 Agustus 2026; dan KD (Pr,31), yang merupakan WNA asal Ukraina pemegang Itas Investor dengan masa berlaku hingga 2 Mei 2026.
Berikutnya, yaitu LT (Pr,36), yang merupakan WNA asal Rusia pemegang izin tinggal ITK ED 12 Pra Investasi yang berlaku sampai dengan 6 Februari 2025. Dia diamankan lantaran kedapatan melakukan kegiatan sebagai nail artist. “Keenam, adalah seorang perempuan berusia 25 tahun berinisial DO. Dia adalah orang asing berkewarganegaraan Rusia dengan izin tinggal ITK VoA yang berlaku sampai dengan 16 Agustus 2024. Dia ditemukan sedang melakukan kegiatan sebagai resepsionis,” sambungnya seraya mengabarkan bahwa saat ini keenam orang asing tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Diakui dia, kebanyakan di antara orang asing tersebut adalah pemegang Itas Investor. Yang mana ditegaskan dia, sesungguhnya mereka tidak boleh bekerja sebagaimana yang ditemukan. “Kalau pemegang Itas Investor, sebenarnya tidak boleh bekerja. Melainkan tetap fokus pada investasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menambahkan bahwa keenam orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia tidak bersamaan. Yakni dalam rentang waktu dari pertengahan tahun 2023 hingga Agustus 2024 ini. “Tujuan awal mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan investasi. Namun kemudian, saat kami melakukan pengawasan di lapangan, kami menemukan mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Mereka kami temukan berada di salon, bekerja seperti hair stylist, perawatan kuku, dan resepsionis,” ungkapnya. (adi,dha)