BADUNG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang pria subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS (32). Deportasi dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal, Selasa (13/8/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya GRS diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui pelaksanaan operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Jumat (26/7/2024) lalu. “GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024. Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp5,7 miliar,” ungkap Kepala Kanim Ngurah Rai, Suhendra.
Hasil pemeriksaan Inteldakim, GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan, yakni Lebanon dan Kanada. GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.
“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Selasa (13/8/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan”, terang Suhendra.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Tujuannya tidak lain, adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (adi,dha)