Proyek JLS mandeg karena gugatan sekelompok warga kepada Dinas PUPR Badung.
MANGUPURA – Gugatan sekelompok warga kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, terkait pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) belum juga diputuskan. Kondisi ini membuat proyek yang terdiri dari IV segmen ini mandeg.
Sesuai jadwal awal, gugatan yang masuk ke PN Denpasar seharusnya diputus tanggal 5 Agustus 2024 lalu. Akan tetapi hingga sekarang belum juga ada keputusan. Sesuai Jadwal sidang putusan gugatan perdata tersebut rencananya pada 19 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) IB Surya Suamba yang dikonfirmasi, Rabu (14/8) juga mengakui PN Denpasar belum memutuskan gugatan sekelompok warga tersebut. Kasus ini kata dia cukup menghambat penyelesaian proyek JLS. Pihaknya saat ini terus berusaha agar Segmen I dan Segmen IV bisa diselesaikan.
“Jadi yang baru selesai Segmen satu saja. Namun segmen IV masih berproses dan sudah penetapan lokasinya,” ucapnya. Untuk Segmen IV dibagi dua yakni IV A dari Labuan Sait ke BPG dan IV B dari BPG ke Jimbaran. Diakui Segmen IV akan dilakukan pembebasan lahan bahkan sudah penetapan lokasi. Untuk Segmen IV A sudah masuk data nominatif dan diharapkan akhir agustus selesai appraisal atau nilai lahannya. Sedangkan Segmen IV B baru bisa dilaksanakan tahun 2025 mendatang.
Pihaknya mengakui yang paling urgent pada pembangunan proyek itu adalah Segmen I dan IV. Karena jalan itu dipastikan untuk mengurangi kemacetan di Badung selatan. Untuk segmen II dan III sama sekali belum dikerjakan.
Untuk diketahui Jalan Lingkar selatan dibagi menjadi Empat Segmen yakni Segmen 1 (Jalan Siligita-Sawangan–Ungasan), Segmen II (dari Ungasan-Pecatu), Segmen III sepenuhnya memakai Jalan Nasional, Segmen IV dari (Labuan Sait- BPG -Jimbaran). (lit,dha)