DENPASAR – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah mengeluatkan rekomendasi pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember mendatang.
Di Provinsi Bali ada dua rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh DPP partai Golkar yang diteken oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto. Rekomendasi tersebut untuk Kabupaten Jembrana dan kabupaten Buleleng.
“Kalau tidak salah rekomendasi untuk Jembrana dan Buleleng sudah keluar antara tanggal 6 atau 7 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto,”ujar kader Golkar AA. Bagus Adhi Mahendra via telepon, Minggu (11/8/2024).
Menurut Adhi Mahendra apakah rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Ketum untuk pasangan calon yang direkomendasi untuk kader Golkar Made Suwardana (cawabu jembrana) yang ditandemkan dengan calon bupati incumbent Nengah Tamba tetap sah? Pun demikian dengan rekomendasi untuk bapak Nyoman Sugawa Korry sebagai calon bupati Pilkada Buleleng. Sebab, pendaftaran oleh KPU secara resmi belum dibuka.
“Kalau menurut saya, rekomendasi itu bisa dipakai lagi, karena secara hukum tidak sah apalagi yang terpilih nanti dalam Musyawarah Nasional (munas) sebagai Ketum Golkar bukan lagi bapak Airlangga karena sekarang sudah mundur,”ujarnya.
Politisi Golkar Bali yang duduk di DPR-RI ini, memastikan rekomendasi tersebut tidak akan bisa dipakai, DPP harus mengeluarkan rekomendasi ulang yang ditandatangani oleh Ketum Golkar yang terpilih saat Munas nanti.
Adhi Mahendra menambahkan, mundurnya Ketua Umum Golkar menjelang perhelatan Pilkada serentak 27 Nopember mendatang juga diyakini tidak akan berpengaruh terhadap pertarungan kader-kader partai Golkar baik ditingkat kabupaten kota maupun provinsi guna memperebutkan kursi bupati, walikota maupun gubernur. Terlebih lagi, Golkar masih tergabung dalam koalisi besar yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Sejarah telah mencatat, Golkar yang tergabung dalam koalisi besar ini telah berhasil mengantarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 5 tahun kedepan,”katanya sembari menanbahkan kita tunggu hasil Munas siapa yang akan terpilih sebagai Ketum Golkar.
Sementara ditempat terpisah anggota KPU Bali Gede John Darmawan menyampaikan, KPU Bali secara resmi baru akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 29 Agustus 2024.
Kalau sejumlah pasangan calon yang sudah mendapatkan rekomendasi sebelum pendaftatan di KPU dari induk partainya dan ditandatangani oleh ketua umum tetapi saat pendaftaran ketua umum sudah berbeda, maka rekomendasi tidak sah dan harus dicabut. Sebab, kita khawatir terbit rekomendasi berbeda setelah ketua umum baru terpilih.
“Rekomendasi itu tidak sah secara hukum dan harus diterbitkan rekomendasi baru yang diteken oleh Ketua Umum Partai dan masih menjabat saat mendaftaran dilakukan di KPU,”pungkasnya. (arn/jon)