BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi geber penangkapan 3 orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba oleh Timsus Raga Poleng.
Selain terduga pelaku berinisial PAS (31), MS (51) dan NDP (49), melalui reliese juga digeber barang bukti yang berhasil disita berupa 512,18 gram brutto dan 218 butir pil Ekstacy dari ketiga terduga pelaku yang ditangkap secara terpisah.
“Sesuai komitmen Polres Buleleng, perang terhadap narkoba, hari ini kita mereliese penangkapan 3 orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahguna narkoba yang dilakukan timsus Bhayangkara Goak Polres Buleleng,” tandas Kapolres Widwan saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan pada hari Senin, 29 Juli 2024, Timsus Raga Poleng menangkap seorang DPO berinisial PAS (31) beralamat Banjar Dinas Delod Pura Kecamatan Banjar pada salah satu hotel di Gang Jempiring Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt.
“Dari terduga pelaku yang terpaksa ditindak tegas terukur berhasil disita 1 buah pipet kaca berisi residu bekas pembakaran yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,50 gram bruto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Salah satu pemilik apotek di Desa Sidetapa yang masuk DPO sejak tanggal 21 Mei 2024, disangkakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pada hari Jumat, 26 Juli 2024, lanjut Kapolres Widwan, Timsus Raga Poleng menangkap terduga pelaku berinisial MS (51) beralamat di Lingkungan Tegal Mawar Kelurahan Banjar Bali di pinggir jalan Yudistira depan Rumah Sakit Mahotama, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng.
“Dari penggeledahan yang dilakukan Timsus Raga Poleng menyita satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram bruto sebagai barang bukti,” terangnya.
Atas perbuatannya, MS disangkakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan informasi masyarakat, Timsus Raga Poleng juga menggagalkan pasokan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 510,37 gram brutto dan 218 butir pil ekstasi.
Upaya mencegah masuknya narkotika yang dapat menyelamatkan 5.000 an masyarakat Buleleng, kata Kapolres Widwan, dilakukan timsus Raga Poleng setelah menangkap NDP (49) beralamat Banjar Dinas Bangah Desa/ Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan di pinggir jalan Surapati Lingkungan Banyuning Kecamatan Buleleng pada hari Selasa, 30 Juli 2024.
“Dari terduga pelaku NDP berhasil disita lima plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 506,69 gram bruto dan 218 butir narkotika jenis ekstasi dan dua plastik klip berisi sabu seberat 3,68 gram bruto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, NDP disangkakan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap ketiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangkan juga telah dilakukan penahanan,” pungkasnya. (kar/jon)