DenpasarPolitikTerkini

Dialog Interaktif Tentang ASN, Wirka Sebut Ketidaknetralan Jadi Ancaman Serius Proses Elektoral

DENPASAR – Mendekati hari Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan serentak Tahun 2024), isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Netralitas ASN dianggap sebagai salah satu faktor kunci dalam menjamin berlangsungnya proses demokrasi yang adil dan transparan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menegaskan bahwa ada dua esensi dari netralitas (ASN), yaitu tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak membuat Keputusan yang mampu merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi, Kamis (25/7/2024) lalu.

BACA JUGA:  Mengurai Kemacetan di Bali, Mencari Solusi Lepas Dari Ketergantungan PKB/BBNKB

Menurut Wirka, ASN menjadi posisi yang strategis dalam Pemilihan, mengingat tidak sedikitnya suara yang dapat diraih melalui pendekatan kepada ASN, utamanya untuk calon – calon petahana (incumbent).

“Untuk itu ASN harus fokus pada tugas utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik yang terbaik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” ucapnya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Swiss Belresort Watujimbar Sanur.

Lebih jauh, Anggota Bawaslu Bali tersebut menerangkan bahwa imbas dari bentuk ketidaknetralan ASN bukan hanya merusak sistem demokrasi bangsa, namun juga menciptakan ketidakpercayaan public terhadap pemerintah.

BACA JUGA:  Kedua Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Penuhi Persyaratan Kesehatan

“Jika ASN tidak netral, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada kemurnian hasil Pilkada? Ini tentu memiliki daya rusak yang signifikan pada proses elektoral,” pungkas Pria asal baturiti tersebut.

Diakhir sesinya, Wirka mengingatkan bahwa sukses tidaknya penerapan netralitas ini dalam pemilihan tergantung dari seluruh pihak dan stakeholder terkait dalam membentengi diri, menahan, dan turut serta dalam melakukan fungsi pengawasan di lingkup terkecilnya. (arn/jon)

Back to top button