Bawaslu Klungkung bersama sentra Gakkumdu melaksanakan patroli kawal hak pilih. foto/istimewa
KLUNGKUNG – Bawaslu Kabupaten Klungkung menemukan sejumlah kesalahan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Diantaranya, data pemilih disabilitas di beberapa desa di Kecamatan Nusa Penida tercecer. Seperti yang terjadi di TPS 01 Desa Toya Pakeh, petugas coklit selain salah penulisan di stiker, jumlah pemilih disabilitas tidak ditulis. Padahal di sana ada keluarga dimana anggota keluarganya merupakan penyandang disabilitas ( fisik danmental).
Hal serupa juga terjadi di Desa Batumadeg, petugas coklit salah dalam penulisan nama kepala keluarga dan tidak berisi data disabilitas padahal dikeluarga tersebut terdapat penyandang disabilitas ( fisik).
Di Kecamatan Nusa Penida ditemukan kesalahan tulis mulai dari penulisan nama keluarga, penulisan tanggal pada stiker, penulisan jumlah kepala keluarga. Meski sudah diperbaiki oleh petugas coklit namun hal tersebut tetap menjadi catatan pihak Bawaslu.
Sementara desa/kelurahan di tiga kecamatan di daratan, seperti Kelurahan SemarapuraKangin terdapat pemilih yang telah meninggal dunia di Kampung Lebah Lingkungan Lebah,tapi namanya masih muncul dalam daftar pemilih.
Di beberapa desa ditemukan ada pemilih yang belum dicoklit seperti di Desa Kamasan dan Kelurahan Semarapura Tengah serta Kelurahan Semarapura Kelod.
Di Kecamatan Dawan,di beberapa desa ditemukan pemilih yang sudah dicoklit tapi belum dipasangi stiker.Seperti terjadi di Desa Gunaksa dan Desa Pikat. Di Desa Kusamba terdapat orang yang sudah meninggal, namanya masih terdaftar di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemlihan (DP4) tetapi tidak dicoklit karena menurut keterangan pihak keluarga belum mengurus akta kematian.
Sedangkan di Kecamatan Banjarangkan terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia dan sudah memiliki bukti dukung berupa akta kematian tapi nama tersebut masih muncul di daftar pemilih. Ini ditemukan di Desa Takmung.
Di Desa Tusan terdapat pemilih yang menikah keluar tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih di Desa Tusan dan yang bersangkutan sudah tidak termasuk dalam KK orang tuanya.
Menurut Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika Bawaslu Kabupaten Klungkung dan jajarannya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Berdasarkan ketentuan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu, salah satu fokus utama adalah pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih. Dalam melakukan pengawasan, Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan,”tandas I Komang Supardika, Kamis (25/7/2024). (yan)