BulelengPolitikTerkini

Coklit Berakhir, Bawaslu Buleleng Temukan 56 Kekeliruan Data Pemilih

BULELENG – Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Buleleng Tahun 2024 telah berakhir.

Selain kekeliruan pencocokan data pemilih berstatus warga negara asing (WNA) dari evaluasi yang dilakukan KPU bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng juga ditemukan belum terpasangnya stiker tanda pemilih yang sudah tercoklit.

“Dari pengawasan terhadap coklit yang dilakukan oleh 2.260 pantarlih, tersebar pada 1.171 TPS di Kabupaten Buleleng, masih banyak kita temukan ketidaktaatan prosedur coklit,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata usai rapat evaluasi pengawasan pelaksaanaan coklit data Pilkada Buleleng Tahun 2024, Kamis (25/7/2024).

Carna didampingi anggotanya Gede Gandesha menandaskan temuan yang menjadi catatan bagi Bawaslu dan KPU untuk perbaikan tesebut antara lain pantarlih tidak menampelkan stiker pada rumah yang warganya sudah tercoklit, tidak dilakukan penandaan pada pemilih disabilitas, kesalahan penulisan stiker serta adanya pemilih dalan 1 KK beda TPS.

“Tidak hanya ketidaktaatan prosedur, petugas kami juga menemukan ada ketidakakuratan data pemilih. Misalnya, ada warga yang memenuhi syarat belum didaftarkan sebagai pemilih atau sebaliknya warga yang sudah tidak memenuhi syarat dicoklit dan didaftarkan sebagai pemilih. Seperti WNA di Desa Temukus dan Tukadmungga, warga sipil yang beralih status menjadi Polri dan warga yang pindah domisili,” terangnya.

Temuan tersebut, kata Carna sudah disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada KPU lengkap dengan saran untuk dilakukan perbaikan atau penyempurnaan.

“Total ada 56 saran perbaikan yang telah disampaikan pengawas pemilu kepada jajaran KPU sesuai tingkatan. Kami akan pastikan lagi, saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti hingga menjadi daftar pemilih tetap yang akurat,” tandas Carna dibenarkan Ganesha.

Selain pengawasan coklit yang telah berakhir, kata Ganesha, jajaran Panwaslu melalui program Patroli Kawal Hak Pilih dan Posko Pengaduan berkomitmen melakukan pengawasan hingga ditetapkan menjadi DPT.

“Kami berharap masyarakat juga melakukan pengaswasan partisipatif dan jika menemukan dugaan pelanggaran agar dilaporkan ke Bawaslu,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhy Udiyana tidak menampik adanya kekeliruan dan ketidakakuratan data pemilih yang diterima dari KPU Republik Indonesia setelah dilakukan coklit.

“Coklit ini memang dilakukan untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih dari pusat untuk dicocokkan dan diteliti sehingga menjadi valid serta akurat, untuk kemudian nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap, DPT. Prosesnya masih panjang dan apa yang menjadi catatan dari rekan-rekan Bawaslu kami tindaklanjuti sempurnakan,” tandasnya.

Secara umum, coklit sudah mencapai 100 % pada 1.171 TPS dengan jumlah total pemilih sebanyak 595.777 jiwa tersebar pada 9 kecamatan/ daerah pemilihan di Kabupaten Buleleng.

“Pada coklit kali ini kita masih temukan pemilih TMS antara lain karena meninggal dunia 3.223 jiwa, pemilih ganda 168 jiwa, pindah domisili 771, status WNA 1 orang, TNI 22 orang, Polri 13 orang, TPS tidak sesuai 2.457 orang dan sudah dalam proses perbaikan,” pungkasnya. (kar/jon)

 

Back to top button