BadungPolitikTerkini

Bawaslu Bali Lakukan Pemetaan Kerawanan Pemilukada 2024

BADUNG– Dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Bali melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024.

Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada Tahun 2022 silam oleh Bawaslu. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani di Kuta Selatan Badung, Rabu (24/7/2024).

Ketut Ariyani menjelaskan berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu, terdapat 15 indikator kerawanan yang memiliki potensi terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Bali.

Selain melakukan pemetaan kerawanan pemilihan berdasarkan data IKP Tahun 2024, pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 juga dilakukan berdasarkan kejadian yang terjadi saat pelaksaan Pemilu Tahun 2024 serta kejadian pada saat proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung.

“Dari pemetaan tersebut ditemukan adanya kejadian terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),”ujarnya.

Berdasarkan skor Indikator kerawanan, Bawaslu Bali melakukan Analisa terhadap isu-isu dan tahapan yang memiliki potensi rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024, diantaranya: Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan. Hak untuk memilih.Intimidasi kepada calon.

BACA JUGA:  Hari Pertama Ngantor, Ketua DPRD Bali Langsung Diundang Bertemu Presiden Zanzibar

Kemudian Keamanan penyelenggaraan pemilu. Keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan. Politik uang. Pelanggaran Kode Etik oleh penyelenggara pemilu. Pengadaan dan Pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan

Ketut Ariyani menambahkan, dari hasil analisa tersebut dapat ditentukan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam Pemilihan tahun 2024, diantaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan, didasarkan pada kejadian saat Pemilu/Pemilihan yang lalu, dengan rentang waktu Tahun 2017 s.d 2020, dan sudah tertuang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024. Kejadian tersebut diantaranya ; pertama, Isu Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi rawan karena hal ini terjadi pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng, serta yang terbaru terjadi pada proses pelaksaan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Bangli.

BACA JUGA:  Koalisi dengan PDIP, Demokrat Dijatah Satu Pimpinan Komisi

Isu Netralitas ASN ini menjadi isu paling rawan karena pada Pemilihan Tahun 2024, masih terdapat petahana yang kemungkinan akan maju kembali, hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya konflik kepentingan. Kedua, Isu Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan

Pelaporan dana kampanye tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang dianggap rawan terjadi pada Pemilihan tahun 2024, dikarenakan hal ini pernah terjadi pada Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Buleleng. Pada Pemilu tersebut terdapat 3 partai politik yang tidak melaporkan Dana Kampanye. Ketiga, Isu hak untuk memillih

Hak untuk memilih menjadi isu yang rawan dikarenakan pada pemilihan Tahun 2020, masih terdapat pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el, atau biasa disebut sebagai penduduk potensial pemilih belum perekeman KTP-el. Hal ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

“Keempat, Isu Intimidasi kepada calon Intimidasi kepada calon menjadi isu yang rawan terjadi pada pemilihan Tahun 2024, hal ini berdasarkan dari pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, di Kawasan Tabanan, terjadi kasus penolakan kepada salah satu calon Wakil Presiden Ketika akan melaksanakan kampanye,”pungkasnya. (arn/jon)

 

Back to top button