DenpasarHukum

Pemilik Akun IG Viralkan Lettu MHA Selingkuh Divonis 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Terdakwa kasus UU ITE, Hari Soelistya Adi (37) tertunduk lesu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/7/2024).

Terdakwa asal Surabaya ini menyebar kasus perselingkuhan oknum perwira TNI berinisial Lettu CKM drg. MHA di akun instragamnya @ayoberanilaporkan6.

Majelis hakim diketuai Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Menghukum terdakwa Hari Soelistya Adi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara,” kata Wayan Yasa.

Hakim menyatakan semua unsur sesuai Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, yaitu sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan yakni telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Vonis majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih, yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Teddy Raharjo menyatakan akan banding.
Menurut Teddy, kliennya hanya orang yang disuruh untuk mengupload oleh Anandira Puspitasari (terdakwa dalam berkas terpisah).

“Dia kan hanya disuruh dan sekarang diadili, tentu saya keberatan dan menurut saya putusan ini tidak adil sehingga atas ketidakadilan itu saya menyatakan banding,”ujar Teddy Raharjo.

Sekadar mengingatkan sesuai surat dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Anandira yang merupakan istri Lettu MHA mengunggah story screenshot percakapan WA antara suaminya dengan perempuan berinisial BC, Sabtu (16/12/2023). Hari menyarankan Anandira mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya ke akun miliknya @ayoberanilaporkan6.

Pada Kamis (11/1/2024), Hari dan Anandira bertemu di sebuah rumah makan di seputaran Denpasar. Saat itu, terdakwa juga menyarankan Anandira membuat laporan di Pomdam Denpasar.

Mereka pun sepakat memposting foto saksi BC di Instagram dengan harapan laporan terkait dugaan perselingkuhan ini cepat ditangani oleh Pomdam Denpasar.

Anandira mengirim foto-foto BC beserta keluarganya kepada Hari. Pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 12.02, terdakwa Haris mengirim pesan WhatsApp kepada saksi BC yang memintanya merespon chat dan telepon terdakwa. Namun permintaan itu tidak ditanggapi BC.

Merasa tak direspon, pada 19 Januari 2024 sampai 26 Januari 2024, terdakwa menambahkan teks pada foto saksi BC dan keluarga besarnya yang diterima dari Anandira.

Terdakwa memposting foto-foto saksi BC dan keluarga besarnya. Pelapor mengetahui adanya postingan foto-fotonya bersama keluarga besarnya pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WITA .

BC tidak terima atas postingan terdakwa dan merasa dirugikan karena menyebabkan nama baiknya tercemarnya hingga membuatnya depresi dan psikisnya terganggu. (dum)

Back to top button