GIANYAR – Untuk melindungi hasil pertanian masyarakat, DPRD Gianyar kini menggodok Raperda Perlindungan Hasil Pertanian. Raperda ini merupakan Perda inisiatif dewan sebagai tindak lanjut dari Perda Perlindungan Lahan Pertanian yang telah disahkan pada tahun 2023.
Ketua Bapemperda Gianyar, Made Budiasa, Senin (15/7/2024) menyampaikan, saat ini rumusan Raperda tersebut sudah dalam pembahasan dan penggodokan isi dan materi hasil pertanian.
“Materi pokoknya sedang dalam penggodokan, dimana yang menjadi pembahasan adalah hasil pertanian apa yang dilindungi,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Gianyar tidak bisa hanya melindungi lahan pertanian saja, namun hasil pertanian juga mesti mendapat perlindungan, sehingga petani mendapat manfaat ekonomi terhadap hasil produksi pertanian.
“Kita tidak bisa memaksa petani mempertahankan lahannya, namun hasil pertanian petani juga harus dilindungi sehingga ada semacam feedback kepada petani atau ekosistem yang jelas kepada para petani,”ungkapnya.
Mengenai hasil pertanian di Gianyar, tidak hanya padi, tetapi juga jeruk, sayur bahkan di wilayah Sukawati petani menghasilkan tembakau, dan komoditas lain hasil pengembangan petani.
“Potensi yang memiliki nilai pasar kita lindungi, akan diarahkan kemana. Dimana saat produksi melimpah biasanya harga murah. Di saat inilah pemerintah mengambil peran dan menyelamatkan hasil produksi,” ucapnya.
Muaranya salah satunya nanti, hasil pertanian yang melimpah ke depannya agar bisa ditampung pada Pasar yang lebih besar seperti supermarket dan toko berjejaring termasuk hotel dan restoran.
“Kita masih godok, harapannya bisa masuk ke pasar modern,” tandasnya. (jay)