BULELENG – Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Nusantara (LSM-Genus) ‘tolak’ penetapan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 oleh DPRD Kabupaten Buleleng.
Selain mengingatkan penentuan lokasi terhadap rencana pembangunan bandar udara baru merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pada Perda RTRW Provinsi Bali No 2 tahun 2023 pasal 23 jelas menyebutkan lokasi Bandar Udara Bali Baru di Kabupaten Buleleng tanpa penyebutan nama kecamatan, melalui surat No. GMN.03/VII/2024 tertanggal 2 Juli 2023 juga disampaikan pernyataan sikap.
“Sesuai surat yang kami kirim dan tembuskan kepada Menko Perekonomian, Mendagri, Kementerian ATR/BPN, Pj. Gubernur Bali, Pj. Bupati Buleng, Kapolda Bali dan Kapolres Buleleng, secara tegas kami nyatakan menolak penyebutan nama Kecamatan Gerokgak dalam Ranperda RTRW sebagai alternatif lokasi Bandar Udara Bali Baru,” tandas Antonius Sanjaya Kiabeni selaku Ketua Badan Eksekutif LSM-Genus usai menyerahkan surat di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (4/7/2024).
Anton didampingi Gede Karang Sadnyana menegaskan menolak klausul pasal pada Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2024-2044 yang menyebutkan nama Kecamatan Gerokgak sebagai salah satu lokasi rencana pembangunan Bandar Udara Bali Baru.
“Kami mengingatkan bahwa penyusunan RTRW atau RDTR Kabupaten harus tunduk, mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya antara lain berupa Perda RTRW Provinsi Bali. Sehingga, selayaknya klausul pasal terkait lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Baru mengacu atau sama dengan apa yang tercantum dalam Perda RTRW Provinsi Bali,” tukasnya.
Anton memaparkan, sesuai pasal 23 pada Perda Provinsi Bali No 2 tahun 2023 jelas disebutkan Bandar Udara Khusus Letkol Wisnu.
“Lokasi pembangunan bandar udara pengempul skala pelayanan primer meliputi Bandar Udara Bali Baru di Kecamatan Kubutambahan atau di Kecamatan Gerokgak yang dikembangkan sesuai kajian teknis dan aturan perundang-undangan,” tandas Anton yang berharap Pemprov Bali melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda RTRW Buleleng 2024-2045. (kar/jon)