BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng terima audensi Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUB-NSS) Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng.
Selain mengakomodir aspirasi maupun harapan KUB-NSS, pada pertemuan mediasi tahap I yang dihadiri Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Buleleng I Made Aryasa juga ditelusuri riwayat terbitnya SHM No. 04696/Desa Bhaktiseraga seluas 1400 M2 atas nama I Gusti Bagus Jayawangsa Khepakisan.
“Sesuai aspirasi yang disampaikan, kelompok nelayan tidak ingin menguasai atau merebut lahan dikliam sebagai hak milik, mereka justru berkeinginan mengembalikan hak pengelolaan sempadan pantai yang diterima dari pemerintah sejak tahun 2001,” tandas Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada pertemuan mediasin tahap I di Rujab Bupati Buleleng, Selasa (2/7/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan upaya KUB-NSS bersama Pokwasmas Desa Bhaktiseraga yang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk mengelola kawasan konservasi biota laut Pantai Penimbangan patut diapresiasi karena bukan bertujuan menggerogoti hak milik orang lain, tapi untuk mendapatkan kepastian hukum atas sempadan pantai yang selama ini dikelola.
“Memang dari mediasi yang dilakukan, BPN menyatakan tidak ada kekeliruan administratif untuk membatalkan SHM sehingga menyarankan nelayan untuk menempuh upaya hukum lain,” ujarnya.
Dalam konteks penerbitan sertipikat memang yang paling berkompeten adalah BPN, kemudian dari sisi pemerintah daerah melalui DKPP sempat memberikan bantuan kepada KUB-NSS yang nota bena merupakan lembaga/ organisasi lengkap dengan unsurnya yakni orang, struktur dan ada lahan garapan.
“Sampai muncul, mudah-mudahan salah saya membaca sampai hawatir mengembalikan bantuan itu,” tandasnya.
Lihadnyana menegaskan soal lahan memang bukan kewenangan pemerintah daerah, namun hal ini penting karena yang terdampak adalah warga masyarakat Buleleng sehingga perlu dibahas dan kaji bersama untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Untuk itu kita butuh penjelasan terkait history terbitnya dua bidang SHM dari satu alas hak berupa pipil dengan luasan 8200 m2, menjadi SHM dengan luasan 6100 m2 yang terbit tahun 2015 dan SHM No.04696 Desa Bhaktiseraga dengan luasan 1400 m2 yang terbit 15 Agustus 2023,” terangnya.
Melalui mediasi berikutnya, Lihadnyana yang penasaran kalau tidak mau disebut ‘mercurial’ keberadaan ‘jalan siluman’ diantara 2 bidang SHM berharap penjelasaan detail dari pihak BPN.
“Mohon maaf, mediasi tidak bisa kita lakukan sekali, dan pada mediasi berikutnya saya ingin mendapatkan penjelasan secara detail terkait keberadaan jalan tersebut, status maupun luasnya berapa, sehingga menjadi jelas luas lahan SHM dan sisanya sempadan pantai serta tanah negara,” tegasnya.
Menyikapi arahan tersebut,Made Ariyasa yang hadir mewakili Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan menyatakan siap dan segera melaporkan hasil pertemuan kepada pimpinan.
“Apa yang menjadi hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada pimpuinan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut,” tandas Ariyasa diapresiasi Gede Karang Sadnyana.
Selaku juru bicara KUB-NSS, Karang Sadnyana menegaskan audensi dilakukan bukan untuk merebut lahan yang sudah ber-SHM, melainkan untuk mendapatkan kejelasan terkait batas lahan SHM, sempadan pantai dan tanah negara yang sejak Tahun 2001 diberikan kepada KUB-NSS dan Pokwasmas Penimbangan Lestari untuk dijaga dan dilestarikan sebagai kawasan konservasi biota laut.
“Tanpa niat sedikitpun untuk menguasai, kami melakukan audensi untuk mohon perlindungan, meminta kepastian kepada pemerintah Bapak Pj Bupati terkait lahan konservasi yang kami kelola sejak tahun 2001,” pungkasnya. (kar/jon)