Proses pendeportasian terhadap WN Taiwan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet.
BADUNG – Dari 103 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang sebelumnya diamankan berkenaan dengan penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan cyber crime, 16 orang di antaranya telah dideportasi. 87 orang sisanya, akan menyusul secara bertahap.
CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) telah dideportasi pada 28 Juni 2024 lalu. Sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26), telah dideportasi pada 30 Juni 2024.
Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gustaviano Napitupulu memastikan, jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut. Di samping pendeportasian, mereka juga diusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” jelasnya.
Keputusan pemangkalan seumur hidup, sambung dia, juga dapat dikenakan. Yakni terhadap orang asing yang memang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. “Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya.
Sementara terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyebut, deportasi terhadap 16 WN Taiwan itu merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas.
“Para WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet. Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” sebutnya.
Ditegaskan dia, WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan berlaku. Jika melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti diwartakan sebelumnya, 103 orang asing tersebut seluruhnya adalah WN Taiwan. 91 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, dan 12 lainnya adalah perempuan. Mereka diamankan pada 26 Juni 2024 lalu dari sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan.
Hasil pemeriksaan sejak penangkapan, menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. (adi,dha)