TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan bersama Forkopimda Tabanan melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba setelah kasus berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejari Tabanan, Selasa (2/7/2024). Tampak hadir Ketua BNK yang juga Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan.
Dari data Kejari Tabanan, barang bukti Narkoba yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 67,04 gram. Ganja sintetis atau tembakau gorila seberat 7,28 gram serta obat keras golongan G sebanyak 5.131 butir tablet. Barang bukti tersebut merupakan bagian dari 28 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap di semester pertama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar di tong yang telah disiapkan.
“Pemusnahan dilakukan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah.
Dikatakan, jaksa penuntut umum sebagai pengendali perkara atau dominus litis juga sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan KUHAP. Pelaksana putusan atau eksekusi terdiri dari pidana badan, denda, pengembalian barang bukti, perampasan barang bukti untuk negara dan pemusnahan barang bukti.
“Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang tentunya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Diakui, jumlah perkara Narkotika yang ditangani Kejari Tabanan pada semester I Tahun 2024 cenderung meningkat daripada sebelumnya. Baik volume perkara dan volume barang bukti khususnya jenis shabu-shabu.
“Melihat kondisi tersebut maka dibutuhkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran ilegal narkotika khususnya wilayah hukum Tabanan,” katanya.
Adapun bentuk keseriusan pemberantasan peredaran narkotika, pihaknya menghadirkan pelajar untuk pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Disamping itu juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan Narkoba.
“Kami memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan, bahwa negara bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Tabanan tanpa toleransi terhadap tindakan kriminal tersebut, sebagaimana asas equality before the law yang artinya setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” tegasnya.
Sementara Ketua BNK Tabanan yang juga Wabup Edi Wirawan mengatakan, peredaran Narkoba di Tabanan semakin meluas bahkan sudah merambah sampai ke pedesaan. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak bersinergi untuk bersama-sama mencegah peredaran Narkoba di Tabanan. (jon)