BULELENG – Pemasangan plang bertuliskan Tanah Milik I Gusti Bagus Jayawangsa Khepakisan SHM No. 04696 di Kawasan Koservasi Pantai Penimbangan, tak pelak membuat warga yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara (KUBE-NSS) Desa Bhaktiseraga Kecamatan Buleleng resah.
Selain tidak bisa dengan leluasa beraktifitas, pemasangan plang pada kawasan konservasi yang nota bena merupakan areal sepadan pantai ini juga dinilai nyeleneh sehingga butuh kepastian serta ketegasan dari pemerintah.
“Pemasangan plang itu membuat warga kami resah, karena selain aktifitas konservasi biota laut oleh Pokwasmas Segara Penimbangan Lestari juga ada kegiatan Kelompok Usaha Bersama Nelayan Sari Segara Penimbangan,” ungkap Gede Karang Sadnyana usai mengirim surat permohonan audensi dengan Pj. Bupati Buleleng di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (27/6/2024).
Sebagai pendiri kelompok nelayan sekaligus juru bicara KUBE-NSS, Karang menegaskan permohonan audensi dilakukan untuk meminta perlindungan, sekaligus mohon kepastian terkait pemanfaatan sempadan pantai di Segara Penimbangan yang dilakukan KUBE-NSS setelah dikukuhkan Kadis Perikanan Buleleng dari berupa semak belukar sampai menjadi kawasan konservasi laut.
“Melalui audensi, kami akan paparkan kondisi lokasi dari berupa semak belukar kemudian kami tata bersama kelompok nelayan dan kembangkan menjadi kawasan koservasi penyelamatan biota laut terutama telur penyu untuk ditetaskan menjadi tukik dan dilepas kembali ke lepas pantai,” jelasnya.
Tanpa niat sedikitpun menguasai lahan yang diklaim sebagai hak milik, KUBE-NSS bersama dengan Pokwasmas Penimbangan Lestari ingin hadir membantu pemerintah dalam menjaga sempadan pantai untuk konservasi laut.
Sementara, I Gusti Bagus (IGB) Jayawangsa Khepakisan selaku pemegang SHM No. 04696/Desa Bhaktiseraga menyatakan pemasangan plang dilakukan sebagai penyampaian informasi kepada publik terutama warga yang beraktifitas disekitarnya terkait kepemilikan lahan.
“Pemasangan plang dilakukan setelah pihak BPN Buleleng mengeluarkan surat nomor : MP.01.02./6673.51.08/ VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 perihal permohonan pembatalan sertipikat oleh KUBE Nelayan Sari Segara, gagal dilakukan dan menyarankan pihak pemohon melakukan upaya hukum lain,” terangnya.
Terkait penyelesaian melalui mediasi pemerintah yang dilakukan KUBE-NSS, Jawawangsa menyatakan siap dan menghormati upaya yang tersebut, bahkan telah melakukan pendekatan dengan Pokwasmas untuk bersama-sama mengelola lahan di Pantai Penimbangan.(kar/jon)