BULELENG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Buleleng mengikuti peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2024 yang digelar secara daring Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Selain mengikuti arahan Kepala BNN Republik Indonesia, pada momentum acara yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Buleleng Gde Sandhiyasa mewakili Pj Bupati Buleleng dan Forkompinda juga dipaparkan penanganan korban penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi yang sudah mencapai angka 405 orang.
“Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, kami sudah keluarkan rekomendasi untuk rehabilitasi sebanyak 407 orang dengan rician rawat jalan di BNNK Buleleng sebanyak 298 orang dan rawat inap sebanyak 109 orang,” ungkap Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa usai mengikuti peringatan HANI tahun 2024 secara daring di Kantor BNN Republik Indonesia Kabupaten Buleleng, Rabu (26/6/2024).
Astawa memaparkan saat ini penyalahguna narkoba yang menjalani rawat inap sebanyak 37 orang dengan rincian RSJ Provinsi Bali di Bangli sebanyak 28 orang dan layanan IPWL RSD Mangunsada Badung sebanyak 9 orang.
“Belum lagi dari Polres Buleleng sebanyak 71 orang yang sedang dalam proses hukum, kemungkinan mengajukan permohonan rehabilitasi, sebagaimana dilakukan oknum aparat desa Pengastulan yang sudah mengajukan dan mulai menjalani rehabilitasi,” jelasnya.
Rekomendasi rehabilitasi diberikan kepada oknum Kaur Desa Pengastulan karena dari pengembangan kasus di Polres Buleleng, yang bersangkutan dinyatakan positif sebagai penyalahguna namun pada penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu.
“Beda dengan oknum Prebekel yang terjaring operasi antik, saat penggeledahan ditemukan BB berupa sabu-sabu, ada padanya. Sehingga harus diproses hukum hingga persidangan dan assesment yang kami keluarkan hanya sebagai dasar pertimbangan putusan hakim,” jelasnya.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Buleleng ini menambahkan, dengan keterbatasan sarana dan prasarana rehabilitasi, sebanyak 37 orang penyalahguna terpaksa ‘diekspor’, menjalani rawat inap di RSJ Provinsi Bali di Kabupaten Bangli dan Layanan IPWL RSD Mangunsada Badung.
“Iya, karena di Buleleng belum ada RS Khusus Narkotika, kami rekomendasikan rehabilitasi rawat inapnya ke RSJ Bangli dan layanan IPWL RSD Mangunsada Badung. Dan dengan adanya Perda Kabupaten Buleleng No 6 tahun 2023 tentang P4GN, kami berharap Pemkab Buleleng bisa segera menyediakan fasilitas kesehatan untuk rehabilirasi rawat inap,” tandasnya.
Astawa menambahkan Perda No 6 tahun 2023 sangat efektif dalam upaya pencegahan, baik dalam pengorganisasian lembaga untuk bersinergi maupun berkolaborasi mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Tidak hanya ditingkat kabupaten tapi juga hingga ke perdesaan, baik desa dinas maupun desa adat,” tandasnya.
Senada dengan Kepala BNN Republik Indonesia Kabupaten Buleleng, Komang Kapa Tri Aryandono selaku Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) Kabupaten Buleleng menyatakan sebagai OPD pengampu, pihaknya berupaya memfasilitasi kebutuhan sarana prasarana P4GN di Kabupaten Buleleng.
“Selain regulasi berupa Perda Kabupaten Buleleng No. 4 tahun 2023 tentang P4GN yang telah dijabarkan ke dalam Perbup dan kini sedang dalam proses verifikasi di Kemenhumham Bali, kita juga sudah memprogramkan rencana aksi antara lain penyediaan layanan IPWL untuk rehabilitasi rawat inap, itu kita sudah masukkan dalam Perbup,” jelasnya.
Selama ini, Pemkab Buleleng juga sudah memfasilitasi sosialisasi, test urine maupun ‘Desa Bersinar’ yang kini sudah terbentuk sebanyak 6 desa di Kabupaten Buleleng.
“Pemkab Buleleng mengapresiasi dan mendukung langkah strategis yang dilakukan BNNK Buleleng, Polres Buleleng serta stakeholder terkait dalam mewujudkan Buleleng Bersinar Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” pungkasnya. (kar/jon)