DENPASAR – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melakukan pelelangan aset tanah dan bangunan milik I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44) pada Senin (11/6/2024).
I Gusti Ayu Ketut Setiawati memprotes keras karena menduga lelang aset yang masih dalam sengketa itu atas permintaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) melalui Pengadilan Negeri Tabanan.
“Saya sebagai pemilik aset sayang sangat menyayangkan tindakan KPKNL. Saya menduga KPKNL melanggar persyaratan lelang karena sebelumnya saya telah mengajukan surat keberatan lelang,” kata perempuan asal Tabanan ini kepada wartawan di Denpasar, Rabu (12/6/2024).
Setelah 48 aset dilelang di Gedung KPKNL, Setiawarti mengecek dan mempertanyakan. Kemudian, KPKNL mengeluarkan beberapa persyaratan yang setelah dipelajarinya ada dugaan ketentuan yang dilanggar.
“Ada syarat berbunyi bahwa harus ada surat pernyataan dari pemilik aset yang menyatakan tidak dalam sengketa,”tegasnya.
Seperti diketahui, jaminan yang didaftarkan lelang oleh KSP Ema Duta Mandiri pada KPKNL oleh Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan dinyatakan tercatat dalam sengketa. Ini terkait perkara Nomor. 419/Pdt.Bth/2023/PN.Tabanan.
“Loh, ini kan masih sengketa di Pengadilan Negeri Tabanan,” ucapnya dengan nada heran.
Karenanya, ia sangat menyayangkan tindakan KPKNL seolah tidak menghormati proses yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Tabanan, dan juga tidak menghormati BPN Tabanan.
“Saya menduga KPKNL telah masuk angin,”ucapnya.
Setiawati menilai tindakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri tidak lagi mencerminkan Asas Koperasi. Terlebih, yang bersangkutan menjabat sebagai Dekopinwil Probvinsi Bali.
“Saya merasa tidak mendapatkan keadilan atas apa yang saya alami dan yang telah dilakukan oleh KSP EDM dan KPKNL serta PN Tabanan,”lirihnya.
Terpisah, Pelaksana Penanganan Perkara KPKNL Denpasar, Joni Kristanto membenarkan proses lelang sudah dilakukan atas pertimbangan PN Tabanan. Ia menyebut ada 48 aset yang dilelang dan telah terjual sebelum pukul 10.45 WITA.
“Terkait masih adanya perkara nomor 107 di Pengadilan Negeri Tabanan, kita ikuti saja. Kita hormati proses hukum karena pasti ada menang, ada kalah. Kalaupun misalnya kalah, ada upaya hukum banding, kasasi, dan PK,”ujar Joni Kristanto.
“Kalaupun putusan pengadilan menyatakan dikembalikan, ya itu risiko kita. Pelaksanaan lelang juga hasil putusan pengadilan dan kami sebagai eksekutor. Tapi, upaya-upaya apa yang bisa kita lakukan, itu nanti kita ikuti dulu proses perkara nomor 107 ini,”imbuhnya.
Joni Kristanto menyebut banyak perkara seperti ini dan 99 % dimenangkan KPKNL. Hanya, pihaknya harus merahasiakan terkait nilai dan pemenang lelang.
Disinggung kalaupun ada indikasi aset dibeli KSP EDM, Joni menegaskan diperbolehkan asalkan ada akta dokumen. “Di pengadilan kan semuanya terbuka dan lewat pembuktian bisa. Intinya jangan melebar, semuanya dibuktikan di pengadilan,”tegasnya. (dum)