TABANAN – Perayaan Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban berupa sapi dan kambing. Seminggu lagi umat muslim akan memperingati perayaan Idul Adha atau Lebaran Haji yang jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang. Dipastikan ratusan ekor sapi dan kambing akan disembelih dan dagingnya dibagikan kepada warga.
Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan akan memperketat pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk memastikan daging yang dibagikan sehat dan aman dikonsumsi.
Kepala Bidang Ternak dan Kesehatan Hewan drh. I Gede Eka Parta Ariana mengatakan, kebutuhan hewan kurban khusus di Kabupaten Tabanan diprediksi akan sedikit meningkat pada perayaan Idul Adha tahun ini.
Tahun 2023 lalu, jumlah sapi untuk kebutuhan kurban di Tabanan hanya sekitar 110 ekor. Sedangkan jumlah populasi mencapai 38.729 ekor. Begitu juga dengan kambing yang kebutuhannya hanya 207 ekor sedangkan populasi kambing mencapai 4.296 ekor.
“Melihat kebutuhan dan ketersediaan hewan kurban, dipastikan mencukupi,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024)
Namun demikian, pihaknya belum memiliki kepastian jumlah kebutuhan dan kenaikan hewan kurban tahun 2024. Pihaknya masih melakukan pendataan di masing-masing kecamatan untuk memastikan hal tersebut. Karena hal ini terkait dengan pemeriksaan hewan yang akan dijadikan kurban.
“Sepertinya kebutuhan hewan kurban tahun ini naik lagi sedikit dibanding tahun lalu. Namun, kami belum bisa pastikan karena masih dalam tahap inventarisasi,” ujarnya.
Namun, Eka Parta menegaskan, pemeriksaan terhadap kambing dan sapi yang akan dipotong untuk hewan kurban akan tetap dilakukan. Pemeriksaan tersebut mencakup dua tahap, yakni ante mortem dan post mortem.
Ante mortem adalah pemeriksaan fisik sebelum pemotongan untuk memastikan kesehatan hewan. Sedangkan post mortem adalah pemeriksaan yang dilakukan setelah hewan kurban disembelih. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Pemeriksaan ini direncanakan akan dilakukan masing-masing Puskeswan tiga hari jelang Idul Adha,” ucapnya.
Eka menambahkan, syarat penjualan sapi yang akan dipotong di lokal dan dikirim ke luar daerah akan berbeda. Untuk sapi yang dijual ke luar pulau wajib ada surat vaksinasi PMK dengan eartag (tanda di telinga). Sedangkan, untuk lokal bisa tanpa eartag tetapi wajib ada SKKH.
“Karena belum semua sapi bisa kami eartag, kalau lokal masih kami beri keleluasaan,” pungkasnya.(jon)