DENPASAR – Sidang perkara Undang-Undang ITE dengan terdakwa Hari Soelistya Adi dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (11/6/2024).
Salah seorang saksi yang hadir Anandira Puspita Sari. Dihadapan majelis hakim diketuai I Wayan Yasa, saksi membeberkan fakta-fakta yang sebenarnya terkait konten di akun @ayoberanilaporkan6 pada media sosial Instagram.
Ditemui seusai sidang, Anandira melalui penasihat hukumnya (PH), Hendarsam Marantoko menyebutkan apa yang terjadi pada perkara ini harus dibedakan antara perbuatan yang dilakukan terdakwa Hari dengan permintaan Anandira.
“Jadi, dari pemeriksaan Ibu Dira sebagai saksi kita bisa mendengar fakta yang terjadi sesungguhnya sehingga harus dibedakan dan tidak bisa dijadikan satu kesatuan. Bu Dira fokus ke masalah hukum bukan ke masalah media sosial,” kata Hendarsam kepada awak media di PN Denpasar.
Mengenai uploadan di akun milik Hari, Hendarsam menyebut surat penunjukan untuk mengupload hanya terkait dengan perkara, namun bukan dengan perempuan berinisial Ba melainkan dengan seorang wanita berinisial Na.
“Kita juga harus melihat secara luas, sangat disayangkan seorang ibu dari dua anak, ibu persit yang mencoba memperjuangkan haknya, dihianati oleh suaminya berkali-kali. Malah dijadikan tersangka dan korban dalam permasalahan ini,” tegasnya.
“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bagaimana seharusnya setiap pihak aparat penegak hukum untuk bersikap arif dan bijaksana. Jangan mau diintervensi oleh pihak manapun,”imbuhnya.
Ditanya proses hukum Anandira di Polresta Denpasar, Hendarsam Marantoko mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir. Namun, ia mendapat kabar penyidik mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice.
Penyidik juga melayangkan pemanggilan ibu Anandira, Rosdeni Arifin (64). Namun, karena mendadak, ia meminta pemeriksaan diundur 1 Juli mendatang.
“Kami berharap penyidik bersikap arif dan bijak. Saya rasa pihak penyidik sudah mengupayakan untuk RJ, kami mengapresiasinya. Kami juga mencoba untuk melupakan kejadian-kejadian sebelumnya,” ujarnya.
Hendarsam Marantoko juga menyebut perkara kliennya mendapatkan atensi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Menteri PPA Bintang Puspayoga.
Hendarsam mengatakan, pihak-pihak yang membantu menangani permasalahan ini berharap agar kasus ini bisa dapat diselesaikan segera dan tidak menjadikan Anandira sebagai korban untuk kesekian kalinya.
“Jangan sampai beliau selaku korban dijadikan korban untuk kedua kalinya, tapi harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika tidak ada perbuatan, ya jangan diada-adakan seperti itu,” tegasnya.
Sekadar mengingatkan, Anandira Puspita ditetapkan tersangka UU ITE oleh Satreskrim Polresta Denpasar usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya, Lettu CKM drg. Malik Handro Agam dengan Ba.
Anandira diduga mengambil foto akun Facebook Ba, kemudian mengirim kepada terdakwa Hari Soelistya Adi selaku pemilik akun @ayoberanilaporkan6. (dum)