BULELENG – Tahapan penyelesaian reforma agraria, redistribusi lahan untuk 107 KK Eks Transmigran Timor- Timur oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Buleleng segera tuntas. Sebanyak 82 dari 107 Bidang/KK objek reforma di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak bahkan sudah siap cetak sertipikat hak milik (SHM).
“Sampai dengan sore ini, yang siap cetak sertifikat sebanyak 82 bidang/KK dari 107 KK pemohon, warga Eks Transmigran Timor-Timur,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Kabupaten Buleleng Agus Apriawan usai mengikuti rakor di Kanwil BPN Provinsi Bali, Selasa (11/6/2024).
Apriawan didampingi Kus Sanyoko selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan menandaskan ke-82 bidang sertifikat hak milik (SHM) untuk lahan pekarangan tersebut rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Juni 2024.
“Untuk yang lainnya, sebanyak 25 KK masih dalam proses termasuk klarifikasi ulang terhadap kelengkapan administrasi permohonan yang dipersyaratkan,” terangnya.
Ia berharap, warga pemohon proaktif memenuhi persyaratan yang diperlukan sehingga 79 hekter kawasan hutan yang telah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk 107 KK Eks Transmigran Timor-Timur bisa segera diredistribusikan. (kar/jon)