DENPASAR – Perkara dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM) dengan pelapor I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44) masih terus bergulir di pengadilan maupun kepolisian.
Ketut Setiawati (44) melalui penasihat hukumnya Nyoman Ferri Supradi mengatakan, sembari menunggu perkembangan penyelidikan di Polda Bali, kliennya bersama sang suami I Gusti Agung Ketut Jania (54) dan saudaranya I Wayan Subrada (70) melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dengan nomor 419/Pdt.Bth/2023/PN.
“Kami mengajukan gugatan untuk mendapat keadilan yang layak karena terdapat banyak kejanggalan,”ujar Nyoman Ferri Supradi ke awak media di Denpasar, Selasa (4/6/2024).
Pihak tergugat I adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, tergugat II KSP EDM, tergugat II. Kemudian, tergugat I Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) alias Notaris Anak Agung Putu Kartika di Kediri, Tabanan, dan tergugat II Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan.
“Upaya ini dilakukan karena baru-baru ini PN Tabanan bersurat pada Setiawati, bahwa bakal menjual asetnya berupa tanah perumahan di Denbantas Tabanan, melalui lelang di KPKNL Denpasar,”ungkapnya.
Dalam surat tertanggal 20 Mei 2024 ditandatangani Panitera Lisa Elyanti disebutkan, lelang akan dilaksanakan di KPNKL Renon Denpasar pada Selasa 11 Juni 2024 mulai pukul 10.15 WITA. “Gugatan ini telah sampai ke tahap saksi dari pihak KSU EDM di PN Tabanan pada Kamis (30/5/2024),” cetusnya.
Pada persidangan di PN Tabanan yang digelar 30 Mei 2024, salah seorang saksi yang dihadirkan KSP EDM, I Nyoman Sikiawan (48) ditolak oleh majelis hakim.
“Penolakan itu karena saksi merupakan pegawai KSP Ema Duta Mandiri atau sebagai para pihak dalam perkara ini. Kami apresiasi ketegasan majelis hakim. Hakim harus tegas, adil dan objektif,” tandas Nyoman Ferri Supriadi.
Ketut Setiawati juga telah menghadap dan bertanya ke Kantor BPN Tabanan untuk mepertanyakan alasan KPKNL bisa mendaftarkan lelang padahal BPN sudah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah tercatat dalam sengketa.
“BPN menyampaikan bahwa KPKNL bisa mendaftarkan lelang karena sudah keluar SKPT dari BPN Tabanan. Namun, klien kami kembali mepertanyakan kenapa SKPT bisa dikeluarkan oleh BPN padahal BPN tahu bahwa ini sudah sengketa. Pihak BPN tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Setiawati memiliki dana di koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi sendiri,”tegasnya.
Setiawati sudah beberapa kali minta data, tapi pihak koperasi selalu mengelak. Niat baik kliennya justru dibalas dengan melakukan sita aset dan lelang yang dihuni oleh 48 Kepala Keluarga (KK).
“Maka, munculah gugatan kita di PN Tabanan yang saat ini sedang bergulir. Begitu juga laporan ke Ditreskrimsus Polda Bali masih bergulir hingga detik ini,” ungkapnya.
Sementara, Setiawati sangat menyayangkan kinerja KSP EDM yang didipimpin I Wayan Murja yang tindakannya dinilai seperti tidak mempunyai hati nurani dan tidak dilandaskan pada dasar dasar koperasi yakni kekeluargaan.
Bahkan, Setiawati sangat meragukan putusan sidang di PN Denpasar yang menyatakan dirinya kalah. Buktinya, saksi yang dihadirkan oleh koperasi adalah pegawai yang masih bekerja dan menerima gaji.
Karena itu, ia merasa keadilan tidak bisa didapatkan di Pengadilan Denpasar. Ia pun memohon kepada instansi terkait untuk membantunya.
“Saya meminta perhatian dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan juga bapak Gubernur Bali serta Polda Bali dan PN Tabanan untuk membantu berikan keadilan terhadap masalah yang saya alami saat ini,” harapnya. (dum)