GIANYAR – Owner Ayuterra Resort Vincen Juwono dituntut 14 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (29/5/2024).
JPU menilai terdakwa Vincen Juwono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan besok (Kamis, 30 Mei 2024),” ujar juru bicara PN Gianyar I Nyoman Dipa Rudiana.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Martaria Yudith Kusuma dan I Made Wiguna.
Sementara terdakwa Mujiana selaku kontraktor lift dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar Rabu (17/4/2024) .
Sekadar mengingatkan, 6 orang karyawan Ayuterra Resort meninggal akibat putusnya tali sling lift di Ayuterra Resort pada 1 September 2023. Polisi menetapkan Vincent Juwono selaku owner dan Mujiana kontraktor lift sebagai tersangka. (jay)