Prosesi ngaben Putu Satria Ananta Rustika,Jumat (10/5/2024)
KLUNGKUNG – Jenazah Putu Satria Ananta Rustika alias Rio diaben di kuburan Desa Adat Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali Jumat (10/5/2024).
Prosesi sudah berlangsung sejak pagi. Tidak saja diikuti oleh pihak keluarga dan kerabat juga ribuan warga Desa Adat Gunaksa. Pihak Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta tempat Putu Satria sebelumnya mengeyam ilmu juga tampak hadir di rumah duka.
Sebelum jenazah diusung menggunakan wadah (tempat usungan jenazah), didahului pelepasan dengan upacara kedinasan.
Baca juga : Menhub Sampaikan Penyesalan dan Permohonan Maaf Atas Kasus Kekerasan di Kampus STIP
Setiba di kuburan, jenazah Putu Satria ‘disambut’ baliho jumbo berukuran 4 x 6 meter, berisi gambar Tegar Rafi Sanjaya, tersangka yang membunuh Putu Satria dengan aksi kekerasan, tampak terpangpang dengan jelas.
Upacara pelepasan jenazah Putu Satria Ananta Rustika
“Ini ide dari kami, biar masyarakat tahu ini wajah pembunuh saudara kami,” ujar seorang pemuda dari Desa Gunaksa, Kadek Kariasa, Jumat (10/5/2024).
Baliho itu kata dia dipasang Kamis malam (9/5/2024) oleh rekan-rekan satu kampung Putu Satria.
Baca juga : Menhub Stop Penerimaan Mahasiswa STIP Buntut Kasus Tewasnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika
“Kami berharap hukum bisa ditegakkan, agar saudara kami (Putu Satria) bisa mendapat keadilan,” ujar Kariasa.
Pemuda lainnya, Made Dedi Ari Ananda Putra mengatakan, sosok Putu Satria dikenal suka bergaul.
Baliho berisi gambar tersangka Tegar Rafi Sanjaya
“Dia sempat pulang menjelang Nyepi. Ikut buat ogoh-ogoh,” ungkap Dedi Ari Ananda.
Baca juga : Diwarnai Isak Tangis, Jenazah Putu Satria Ananta Dipulangkan ke Klungkung
Pemuda di Desa Gunaksa, khususnya teman-teman nongrong dari Putu Satria merasa sangat kehilangan sosok pemuda yang tewas akibat dianiaya oleh seniornya di STIP Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Pihak Polres Metro Jakarta Utara, sudah menetapkan 4 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Putu Satria.
Selain Tegar Rafi Sanjaya selaku pelaku utama, tiga tersangka lainnya berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A diduga ikut membantu aksi penganiayaan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (8/5/2024) malam membeber peran tiga tersangka KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu Satria bersama teman-temannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Alasannya karena Putu Satria bersama teman-temannya dinilai bersalah karena menggunakan oakaian olahraga masuk ke dalam kelas saat Jumat pagi.
Tersangka WJP berperan memprovokasi Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap korban Putu.
Selain itu, WJP juga meminta Putu untuk tidak mempermalukan dirinya dan harus kuat menerima pukulan.
Sedangkan KAK, berperan menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama.
“Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dikutip dari Tribunnews.com.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Sementara ketiga rekan seangkatannya, dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana. (yan)