TABANAN – Mediasi tapal batas tanah milik I Nyoman Sugiarta dan I Wayan Lunga di Banjar Pacung, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti berlangsung, Minggu ( 28/4/2024 ) setelah sebelumnya terjadi polemik dan perselisihan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, Perbekel Desa Baturiti I Ketut Matra, Kawil Pacung I Wayan Sadiyasa, Bendesa Adat Pacung I Made Kariawan, Pemilik Warung Nyoman an. I Nyoman Sugiarta, Penyanding an. I Nyoman Lunga.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana, menekankan terkait dengan permasalahan yang terjadi ini.
“Apa yang disampaikan Perbekel Desa Baturiti kami selaku aparat yang hadir di dalam pelaksanaan mediasi ini hanya mendengar keluh kesah antara ke dua belah pihak dan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak serta bilamana sudah ketemu solusi jangan lagi adanya polemik yang akan menyebabkan terjadinya permasalahan seperti ini kembali,” katanya.
Proses mediasi berjalan lancar. Dari mediasi tersebut disepakati kedua belah pihak yang bersengketa Kedepannya, tanah yang menimbun bangunan warung Nyoman Sugiarta akan dinaikan kembali dan untuk bangunan Warung Nyoman yang melewati tapal batas akan dibongkar supaya tidak akan melewati tapal batas yang sebenarnya.
Bilamana suatu saat I Wayan Lunga membangun tembok di samping Warung Nyoman akan mengikuti tapal batas yaitu mepet dengan tembok Warung Nyoman serta memberikan abangan di atas tembok tersebut supaya pada saat hujan air hujan tidak merembes melalui tembok dan tembus ke tembok Warung Nyoman.
Terkait dengan pelaksanaan mediasi tersebut, ke dua belah pihak membuat pernyataan di atas kertas yg bertanda tangan dengan materai Rp 10.000 supaya kedepannya tidak ada permasalahan kembali. (jon)