
BULELENG – Polres Buleleng melalui Tim Khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Raga Poleng) kembali membekuk 3 orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Selain membekuk 3 terduga pelaku berinisial PBWK alias Beni (30) beralamat Desa Bhaktiseraga, GA alias Pordan (41) beralamat Desa Anturan dan GAS alias Kales (38) beralamat Desa Sudaji, sebagai wujud nyata dari komitmen Polres Buleleng dalam memerangi kejahatan narkoba juga disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat total 19,33 gram bruto.
“Jadi, sebagai wujud nyata dari komitmen Polres Buleleng, menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, setiap hari Senin kita relies penangkapan pelaku narkoba yang dilakukan Timsus Raga Poleng,” tandas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat merelies kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (15/4/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan, penangkapan terduga pelaku peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba dilakukan terpisah berdasarkan informasi tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Anturan dan Desa Sudaji.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus menangkap Beni saat melintas di Gang Bima Desa Anturan. Saat dilakukan penggeledahan badan, disaksikan aparat desa setempat, ditemukan 1 paket sabu pada helm yang dipakai saat itu,” jelasnya.
Dari introgasi yang dilakukan, Beni mengaku paket sabu dengan berat 0,07 gram brutto dibeli dari seseorang berinisial GA alias PD (41) beralamat di Banjar Dinas Labak Desa Anturan.
“Dari penangkapan PD, timssus Raga Poleng berhasil menyita 1 paket sabu dengan berat 0,99 gram bruto dan uang tunai Rp 150 ribu sebagai barang bukti,” terangnya.
Sementara dari hasil penyelidikan laporan di Desa Sudaji, lanjut Kapolres Widwan, timsus Raga Poleng menangkap terduga pelaku berinisial GAS alias Kales (38) pada sebuah kandang ayam di Banjar Dinas Kaja Kangin Desa Sudaji Kecamatan Sawan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, timsus Raga Poleng berhasil menyita 25 paket sabu siap edar dengan total berat di 18,33 gram brutto, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 5.800.000,- sebagai barang bukti,” jelasnya.
Terhadap kasus narkoba dengan BB cukup banyak ini masih dilakukan pengembangan termasuk membidik terduga pelaku berinisial D beralamat di Desa Bungkula yang diduga sebagai pemasok.
“Masih dilakukan pengembangan termasuk penetapan status dari terduga pelaku apakah penyalahguna, pengedar atau bandar,” tandas Widwan yang juga menegaskan pihaknya telah menugaskan timsus mengungkap tuntas kasus ini.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Widswan, terduga pelaku berinisial PBWK alias Beni (30) beralamat Desa Bhaktiseraga, GA alias Pordan (41) beralamat Desa Anturan dan GAS alias Kales (38) beralamat Desa Sudaji disangka telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
“Sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukuman berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta paling banyak Rp 8 Miliar,” terangnya.
Untuk menentukan status terduga pelaku apakah sebagai penyalahguna, pengedar atau bandar, masih dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Buleleng.
“Yang jelas, saya berikan apresiasi kepada Timsus Raga Poleng yang telah berkomitmen dalam memberantas, memerangi kejahatan narkoba di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)








