DENPASAR – Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan Pendapat Gubernur Bali terkait Raperda Inisiatif Dewan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengarusutamaan Gender serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang DPRD Bali, Denpasar, Senin (25/3/2024).
Disampaikannya, terkait masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, agar aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda dilakukan dengan mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Selanjutnya Konsideran menimbang perlu disesuaikan, karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal, dengan materi muatan mengenai bentuk insentif dan kemudahan investasi perlu dikaji dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait,” ujarnya.
Selain itu ketentuan teknis dalam Pasal 10 ayat (2) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu disempurnakan karena terkesan hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di KEK yang bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
Untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional/sementara, dalam pengaturan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi maka perlu ditambahkan materi mengenai ketentuan peralihan.
Selanjutnya Pj. Gubernur Bali, S.M Mahendra Jaya membacakan masukan Pemerintah Daerah Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dimana konsideran menimbang perlu disesuaikan agar memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Raperda tersebut dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, dengan dasar hukum mengingat dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender perlu ditambahkan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembentukan produk hukum daerah serta peraturan perundang-undangan teknis terkait pedoman umum pengarusutamaan gender di daerah.
“Terkait materi muatan partisipasi masyarakat perlu dicermati kembali, mengingat partisipasi masyarakat yang tidak bersifat wajib. Sedangkan ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran partisipasi masyarakat kiranya perlu dipertimbangkan kembali. Tentunya kedua Raperda ini dimaksud perlu dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh tim teknis beserta perangkat daerah terkait,” tambahnya.
Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya menyampaikan LKPJ kepada DPRD sebagai laporan atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintah menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023, mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Disampaikannya lagi, bahwa Tahun 2023 adalah tahun terakhir implementasi RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Terkait berakhirnya jabatan Gubernur definitif pada tanggal 05 September 2023, dan menunjuk Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan sementara hingga PILKADA nanti.
Hal ini, menjadi momentum untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pembangunan, terutama mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBD. “Namun demikian aspek keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan, tetap dijaga secara konsisten, melalui kolaborasi semua pihak, terutama dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali, tahun 2023 pun dapat dilalui, dengan meninggalkan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Disampaikannya lagi terkait pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali di Tahun 2023 sebesar 5,71%, melebihi pertumbuhan ekonomi Tahun 2019 sebesar 5,60%, dengan Pendapatan Domestik Regional Bruto per kapita (PDRB) Bali Tahun 2023 sebesar lebih dari Rp 60 Juta, juga lebih tinggi dari PDRB tahun 2019 sebesar lebih dari Rp 58 Juta.
Sesuai data BPS periode Maret 2023, persentase penduduk miskin di Bali, sebesar 4,25%, menurun dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 4,57%. Angka ini merupakan yang terendah di antara provinsi lainnya di tanah air. Jika dibandingkan dengan angka nasional, jumlah penduduk miskin di Bali relatif jauh lebih rendah.
“Secara nasional persentase penduduk miskin sebesar 9,36%. Sementara persentase Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Bali pada Tahun 2023 sebanyak 0,19%, turun signifikan dibandingkan Tahun 2022 sebanyak 0,54%. Kondisi ini merupakan kemiskinan ekstrem terendah di Indonesia. Target Presiden untuk kemiskinan ekstrim nasional pada tahun 2024 adalah 0%,” kata Pj. Gubernur Bali.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka pada Tahun 2023 tercatat sebesar 2,69%, turun dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar 4,80%. Sebesar 0,362 menurun atau lebih baik dibandingkan tahun 2022 sebesar 0,363, yang masih termasuk kategori ketimpangan sedang.
Pelaksanaan program-program pembangunan dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan pencapaian pembangunan bidang pangan, sandang, dan papan telah dilaksanakan secara konsisten dari hulu sampai hilir, diwujudkan dengan komitmen kuat melalui berbagai upaya untuk memproduksi, mengembangkan, memasarkan, dan memanfaatkan produk lokal Bali.
Dijabarkan pula terkait pencapaian pembangunan dalam bidang pendidikan, ditandai dengan percepatan peningkatan akses dan mutu pendidikan SMA/SMK/SLB, dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan. Pencapaian pembangunan Bidang Kesehatan, ditandai dengan peningkatan peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat, peningkatan jangkauan jaminan kesehatan, dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan layanan kesehatan.
Selain layanan kesehatan konvensional, juga telah dikembangkan program layanan kesehatan tradisional Bali, dan pembangunan industri obat herbal berbasis kearifan lokal Bali. Sementara pembangunan bidang adat, ditandai dengan komitmen nyata, yaitu: penguatan kedudukan, fungsi,dan kewenangan Desa Adat; mengalokasikan anggaran untuk Desa Adat; membangun perekonomian Desa Adat, memantapkan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT).
Seluruh pembangunan ini diselenggarakan dengan menetapkan haluan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ditandai dengan pencapaian: membangun Platform kebijakan kepariwisataan Bali yang menjaga adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Krama Bali secara berkelanjutan.
“Sementara pembangunan di bidang pariwisata, diselenggarakan dengan menetapkan haluan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat ditandai dengan pencapaian, membangun Platform kebijakan kepariwisataan Bali yang menjaga adat, tradisi, seni-budaya, dan kearifan lokal Bali, yang berdampak langsung pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan Krama Bali secara berkelanjutan,” ujarnya. (arn/jon)