GIANYAR – Tokoh masyarakat Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kabupaten Gianyar mendatangi Kantor Dinas Kebudayaan Gianyar, Senin (25/3/2024) pagi.
Tokoh masyarakat MGPSSR meminta Pemkab Gianyar segera menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) Pura Dadia untuk kepentingan persyaratan hibah.
Menurut Ketua MGPSSR Kecamatan Gianyar I Gede Windia Berata, desakan untuk menerbitkan SKT bukan semata memperjuangkan MGPSSR, tapi juga memperjuangkan legal formal seluruh Pura Dadia maupun sekaa di Kabupaten Gianyar.
“Ini bukan sekedar kepentingan kami di klan Pasek, tapi untuk masyarakat lain yang ingin dapat SKT untuk keabsahan pura maupun sekaa. SKT menjadi legalisasi sebuah pura yang tidak berbadan hukum agar bisa terayomi mendapatkan bansos pusat, daerah, lembaga BUMN, BUMD maupun CSR,” ujar Windia Berata didampingi Koordinator SDM MGPSSR, Jro Mangku I Made Sukarta beserta perwakilan Pura Dadia se-Kabupaten kepada awak media.
Ia mengungkapkan permohonan penerbitan SKT di Gianyar menemui hambatan. Bermula pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.00 WITA, pihaknya menyerahkan surat permohonan, pengesahan lembaga beserta lampiran struktur kepengurusan dan surat keterangan domisili pura. Berkas diterima oleh Kabid Adat Wayan Sila pukul 12.14 WITA.
Pada Jumat (15/3/2024) siang, konfirmasi melalui WhatsApp ke Kabid Adat dijawab, kemudian disuruh datang ke kantor bertemu staf Bu Gung Gamatri.
Namun, setibanya di kantor, orang yang hendak ditemui tidak berada di tempat termasuk juga Kabid Adat.
“Sambil menunggu datangnya Kabid Adat dan staf, secara tidak sengaja bertemu Pak Kadis dan mendapat jawaban Dinas Kebudayaan tidak punya kewenangan mengeluarkan SKT dan disuruh menghadap ke Bapak Pj Bupati,” beber Windia Berata.
Windia mengaku merasa geram karena mendapat jawaban tidak memuaskan. Padahal, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar pernah mengeluarkan Kep Kepala Dinas Nomor 431/3209/DISBUD/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
“Kami dapat dokumen, bahwa Disbud Gianyar pernah keluarkan SKT tahun 2022. Kenapa surat kami tidak diregistrasi? Ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ucapnya heran.
Windia Berata dkk., pun bertanya-tanya apakah tupoksi dan SOP Dinas ada perubahan. Bahkan, para tokoh masyarakat ini berencana mesadu ke Ombudsman RI Perwakilan Bali karena pelayanan publik terkait permohonan SKT dinilai bertele-tele.
Namun, sebelum ke Ombudsman, pihaknya diminta memperbaharui permohonan ditunjukkan kepada Sekda Gianyar, Rabu (20/3/2024).
“Astungkara, hari ini kami diterima Kadis Kebudayaan Gianyar, ada keputusan bahwa SKT diterbitkan sepanjang syarat administrasi dilengkapi. Rencana mesadu ke Ombudsman kita batalkan, padahal kita sudah daftar. Kita udah janji, gak main-main,” tegasnya.
Kini, Windia Berata dkk., akan mengawal penerbitan SKT tersebut.
“Dari Pura Dadia seluruh Gianyar, sebagian surat permohonan kami sudah masuk. Tinggal dilengkapi syarat denah pura, dan foto pengurus di pura agar memudahkan saat verifikasi,” ucapnya. (jay)