JEMBRANA – Sebuah perjanjian tertulis, atau Memorandum of Understanding (MoU) dibuat antara Pemkab Jembrana dengan Kejaksaan Negeri Jembrana. Perjanjian kesepahaman dimaksud terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha. Perjanjian tersebut ditandatangani Bupati I Nengah Tamba serta Kejari Salomina Meyke Saliama di Aula Lantai 2 Jimbarwana Rabu (13/3/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Sekda Made Budiasa beserta pejabat dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab serta Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan bahwa MoU ini dilaksanakan setiap tahun sekali dalam hal pendampingan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Jembrana terutama kepada Bupati Jembrana yang kembali setiap tahunnya melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri dalam hal pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha,” katanya.
Salomina menjelaskan siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Secara teknis kami mempunyai semua yang dibutuhkan pemerintah kabupaten Jembrana. Kami jasa pengacara siap mendampingi pemerintah daerah kabupaten Jembrana dalam hal memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Tamba menyampaikan, bahwa MoU ini setiap tahunnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana, karena masa berlaku sudah habis, sehingga pada hari ini kembali dilakukan perpanjangan.
“Saya sebagai Bupati Jembrana tentunya berharap kerjasama ini dapat kita laksanakan dengan baik. Saya tentu berharap kepada seluruh jajaran dibawah pimpinan pak Sekda secara cermat mengimplementasikan seluruh rencana terkait kegiatan-kegiatan yang ada di kabupaten Jembrana,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, Bupati Tamba berharap Kajari Jembrana dapat memberikan pelayanan dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Hari ini kita menandatangani MoU secara bersama-sama, tentu kita membutuhkan pelayanan hukum, arahan dan juga bimbingan sehingga tidak ada yang melanggar hukum,” pungkasnya. (ara,dha)