DENPASAR – Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar mengklaim tidak mengetahui aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) I Gusti Ayu Ketut Setiawati dkk, yang kini berada di Koperasi Simpan Pinjam Ema Duta Mandiri (KSP EDM) masih sengketa pada buku tanah di Badan Pertanahan (BPN) Tabanan.
Sebelumnya, KSP EDM diduga ingin menguasai 48 SHM milik anggotanya dengan modus lelang. I Gusti Ayu Ketut Setiawati mengajukan surat keberatan lelang ke Kantor KPKNL Denpasar.
“Berdasarkan pengalaman, jika ada proses hukum dan aset bersengketa maka KPKNL bakal menunda pelelangan,” kata salah seorang juru bicara KPKNL yang keberatan namanya diwartakan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Pihak KNKL juga tidak mengetahui pelaporan Gusti Ayu Ketut Setiawati ke Polda Bali yang hingga kini prosesnya masih berjalan.
“Umumnya dalam hal permohonan lelang diajukan, tentu dokumen persyaratan lelang telah terverifikasi,”jelasnya.
Ia menambahkan, surat permohonan beserta dokumen persyaratan lelang harus telah diterima Kepala KPKNL untuk nantinya menetapkan jadwal lelang, serta di up melalui portal atau aplikasi berbasis web untuk membantu pemohon lelang dalam mengajukan lelang secara online.
“Jika ada pihak yang merasa keberatan, tim KPKNL yang membawahi pelelangan akan melakukan kroscek ke pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Tabanan Made Suardika membenarkan bahwa aset-aset itu tercatat sengketa.
“Ya, SHM atas nama I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan I Wayan Subadra masih tercatat dalam lampiran buku tanah di PN Tabanan dengan keterangan sengketa, bahkan tercatat dalam lampiran perkara,”ujarnya.
Made Suardika juga mengiyakan jika BPN Tabanan turut tergugat dalam perkara yang sementara berlangsung di PN Tabanan.
“Intinya perkara ini selesai dulu di PN Tabanan, baru pihak BPN memberikan tanggapan,” katanya.
Ditanya apakah KPKNL sudah berkoordinasi dengan BPN Tabanan, Made Suardika menegaskan belum.
“Belum ada KPKNL datang dan kroscek. Ini kan masih dalam proses perkara, sehingga saya tak ingin berstatmen mendahului proses perkara di PN. Kami tidak hadir dalam mediasi Senin kemarin (4/3), karena ada sidang lain yang tidak bisa ditinggalkan,” tegasnya.
Sementara, Humas PN Tabanan I Gusti Lanang Indra Pandita membenarkan adanya perlawan terhadap hak tanggungan itu.
“Ya, benar ada upaya perlawanan. Namun sekarang itu masih dilakukan mediasi,” ucapnya. (dum)