GIANYAR – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar mensosialiasikan larangan membuang sampah tak terpilah ke TPA Temesi yang efektif berlaku 1 Mei 2024.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupatan Gianyar Ni Made Mirnawati, Rabu (6/3/2024) mengatakan, pembuangan sampah nantinya dijadwalkan.
“Sampah organik dan anorganik harus dipisah karena jadwal pembuangannya juga terpisah,” ujarNi Made Mirnawati.
Sosialisasi kebijakan itu menyasar perbekel se-Kabupaten Gianyar untuk nantinya diteruskan ke masyarakat.
Sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, ranting dan lainnya dijadwalkan, Senin, Rabu, dan Jumat.
Sampah anorganik berupa botol plastik, plastik sekali pakai, kardus, kertas dijadwalkan Selasa dan Sabtu.
Sedangkan sampah residu berupa pampers maupun pembalut, puntung rokok pada Kamis dan Minggu.
“Truk membawa sampah tidak terpisah akan dilarang membuang sampah ke TPA Temesi,” tegasnya.
Mirna menjelaskan, kebijakan ini telah diatur dalam Perbup per tanggal 29 Desember 2023.
“Untuk pembiasaan dan sosialisasi kita laksanakan sampai April. Untuk Mei kita tegakkan secara utuh. Kami harap perbekel segera mensosialisasikan kebijakan ini agar nanti tidak muncul masalah lain ketika di implementasikan,” ujarnya.
Dikatakan Mirna, pemerintah tidak menunggu pengadaan truk khusus mengangkut sampah organik maupun anorganik secara terpisah.
“Butuh waktu lama dan anggaran besar jika menunggu ketersedian armada.Yang paling memungkinkan adalah jadwalnya kita atur,” tandasnya. (jay)