DENPASAR – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara membatalkan pembangunan jalan yang mamanfaatkan tanah di areal Sekolah Dasar (SD) 3 Padangsambian, Jalan Gunung Tangkuban Perahu selatan, Desa Padangsambian Kelod.
Rencana pembangunan jalan tersebut atas usulan sejumlah pihak agar bisa dimanfaatkan sebagai akses masuk menuju tanah kosong yang ada di belakang sekolah SD 3 Padangsambian.
“Saya sudah batalkan pembangunan akses jalan itu, karena tanpa ada kajian dan ujug-ujug sudah ada perjanjian yang ditandatangani kelian,”ujar Walikota Denpasar Gusti Ngurah Jaya Negara saat dikonfirmasi via WA, Selasa (20/2/2024).
Politisi PDIP asal Penatih Dentim ini mengaku kaget mendengar aspirasi warga Desa Padangsambian Klod terhadap adanya wacana pembangunan masuk tersebut. Rencananya memanfaatkan tanah pemerintah Kota Denpasar yang di halaman sekolah SD 3 Padangsambian tepatnya disisi barat.
Mendengar aspirasi masyarakat bersama Perbekel Desa Padangsambian, Walikota langsung memanggil Perbekel dan tokoh masyarakat serta kelian banjar desa setempat diajak duduk bersama.
Karena, kalau tanah tersebut dimanfaatkan untuk jalan akses masuk ke belakang, pihak sekolah tidak mendapatkan tanah penukar yang pasti sehingga halaman sekolah semakin sempit. Pihak pemerintah Kota Denpasar jelas tidak terima.
“Kita sudah batalkan dan kita juga sudah panggil Dinas Pendidikan Denpasar,”imbuhnya.
Seperti disampaikan sejumlah tokoh masyarakat termasuk anggota BPD Desa Padangsambian Klod sempat turun ke lokasi. Rencana pembangunan akses jalan masuk kelokasi tanah dibelakang sekolah sudah sejal lama.
Para pemilik kepentingan yang juga tokoh masyarakat di Banjar Padangsumbu Kaja tersebut sudah mulai bermain diawali dengan pembangunan gedung sekolah baru digeser ke sebelah timur sehingga disisi barat ada space untuk jalan sekitar 3 meter lebih.
Kemudian di sisi utara pelinggih Sedan Karang juga mau digeser termasuk tiang liatrik PLN. Lantaran tercium oleh masyarakat dengan adanya pengucuran dana yang nilainya miliaran, akhirnya terganjal dan dibatalkan oleh walikota. (arn/jon)