BADUNG – Jalan Pantai Kuta dipasangi rambu larangan parkir tambahan, Senin (12/2/2024). Pemasangan rambu portable itu dilakukan atas kolaborasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (P2TP) Badung Selatan, IB Sudiadnya mengungkapkan total ada 10 rambu portable yang dipasang pada ruas jalan bersangkutan. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan edukasi kepada para pengendara.
“Hari ini kami menambah banner larangan parkir di sepanjang Jalan Pantai Kuta. Jumlahnya ada 10 titik, yaitu dari gapura utama sampai perbatasan wilayah Kuta-Legian,” sebutnya.
Efektivitasnya dipastikan akan terus dievaluasi. Namun di samping itu, pengawasan juga akan tetap dilakukan atas kolaborasi bersama berbagai pihak terkait. “Kemungkinan hal ini dapat dijadikan pilot project untuk edukasi di tempat lain. Tentu itu tergantung petunjuk pimpinan dan evaluasi di lapangan,” sambungnya.
Lebih lanjut Sudiadnya mengakui bahwa selama ini pelanggaran parkir di Jalan Pantai Kuta memang terkesan kucing-kucingan. Karenanya, dia menilai bahwa itu merupakan bentuk dari kurang disiplinnya pengendara terhadap aturan berlaku.
Pelanggaran, sambung dia, cenderung ditemukan pada sore hari. Dan pelakunya, dominan adalah sopir taksi online. Alasannya klasik, seperti hanya parkir sebentar untuk mencari penumpang.
“Sebenarnya patroli sudah setiap hari kami lakukan, termasuk dari rekan kepolisian. Tapi memang kesadaran mereka yang masih rendah. Makanya kami terus lakukan edukasi,” ucapnya sembari mengabarkan bahwa dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan langkah penindakan tegas terhadap para pelanggar. (adi,dha)