BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta), telah membangun sebuah area parkir umum tepat di sebelah selatan Skate Park Pantai Kuta. Area tersebut memiliki luasan 1100 m², dengan daya tampung 40 unit kendaraan roda empat.
Namun cek kali cek, setelah setahun berlalu, area parkir tersebut tampak masih jarang dipergunakan. Bahkan ironisnya, para pengendara malah cenderung memilih untuk parkir di badan jalan.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, Putu Adnyana, mengaku sangat menyayangkan terjadinya fenomena semacam itu. Padahal pelanggaran parkir yang dilakukan, notabene justru akan berdampak buruk bagi citra Kuta sebagai wilayah tujuan wisata.
Adnyana mengungkapkan, area parkir bersangkutan memang bukan dikelola oleh pihaknya. Namun menurut dia, alangkah bijaknya para pengendara untuk mulai memanfaatkannya, daripada secara kucing-kucingan memakai badan jalan sebagai tempat parkir.
“Jadi area tersebut tidak masuk dalam area yang kami kelola. Area yang kami kelola atas kerja sama dengan Dinas Perhubungan itu hanya pada kantong-kantong parkir di pinggir jalan saja. Untuk area parkir yang masuk ke pantai itu mungkin nantinya akan dikerjasamakan dengan desa adat,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba seolah enggan menanggapi fenomena tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Surya itu mengarahkan untuk menghubungi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Badung. “Tolong tanyakan ke Dinas Perhubungan nggih,” jawabnya melalui pesan WhatsApp. (adi)