BULELENG – Komitmen Polres Buleleng dalam memberantas, menyatakan perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, bukan isapan jempol.
Dengan menggerakkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek, Polres Buleleng kembali mengamankan 4 orang pengedar, 2 orang penyalahguna dan menyita barang bukti (BB) berupa 6,53 gram brutto sabu-sabu.
“Tiga orang pengedar dan tiga orang penyalahguna narkotika ini diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Buleleng pada lima tempat kejadian perkara (TKP) terpisah, dengan jumlah total barang bukti yang disita seberat 6,53 gram brutto,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Buleleng, Senin (22/1).
Kapolres Widwan didampingi Kasatresnarkoba AKP Putu Subita Bawa dan AKP I Gede Dharma Diatmika selaku Kasi Humas Polres Buleleng menegaskan penindakan terhadap penyalahguna dan pengedar narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Buleleng dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buleleng.
“Perang terhadap narkoba kita lakukan sebagai apresiasi terhadap keluhan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba dan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Dengan peran serta masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada 5 TKP terpisah dan menyita 5,63 gram sabu-sabu.
Pada operasi di wilayah Kecamatan Seririt, kata Widwan, berhasil ditangkap MYK alias Kadut (43) beralamat Banjar Dinas Kajanan Desa Bubunan Kecamatan Seririt dengan BB seberat 0,16 gram brutto sabu-sabu selaku penyalahguna.
“Kemudian dari hasil pengembangan tim opsnal menangkap IKS alias Ketut (43) beralamat Jalan Ngurah Rai Gang Teratai No. 9 Kelurahan/Kecamatan Seririt sebagai pengedar, berikut barang bukti 5 paket sabu siap edar dengan berat total 0,54 gram brutto,” terangnya.
Tim opsnal juga berhasil menangkap IPJA alias Juli (53) beralamat Banjar Dinas Belong Desa Petemon Kecematan Seririt dengan BB seberat 0,46 gram brutto selaku penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Di wilayah Kecamatan Sukasada, lanjut Widwan, tim opsnal menangkap A alias Akram (30) dan R alias Amak (40) keduanya beralamat Desa Tegalinggah Kecamatan Sukasada selaku penyalahguna dengan barang bukti seberat 0,26 gram brutto sabu-sabu.
“Dari hasil pengembangan, tim opsnal sempat melakukan penggeledahan ke rumah Joko yang disebut-sebut sebagai penjual sabu-sabu, namun orangnya tidak ditemukan dan masih dalam penyelidikan,” terangnya.
Dan terakhir pada hari Rabu (17/1/2024) tim opsnal menangkap MH alias Hasan (51) beralamat Jalan Jeruk Gang Arrsyad Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng dengan BB seberat 5,11 gram brutto sabu-sabu dalam 26 paket sabu siap edar.
Ia menambahkan, atas perbuatannya Kadut dan Juli dipersangkakan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain pasal 112 ayat (1), terhadap Akram dan Amak dipersangkakan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika memiliki, menguasai menyimpan nerkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara Ketut dan Hasan dipersangkakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sesuai dimaksud pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kar/jon)