TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mencatat ada sebanyak 1.312 alat peraga kampanye (APK) baik Caleg maupun Pilpres yang melanggar untuk pemasangannya. Rinciannya 259 baliho, 41 spanduk, 715 bendera dan 297 banner.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan I Made Winarya mengatakan sebanyak 1.312 APK melanggar tersebut berada di tiga kecamatan yakni kecamatan Tabanan, Kerambitan dan Kediri. Dengan rincian baik APK partai politik, DPD RI, cawapres hingga APK Caleg.
“Jumlah itu kami temukan baru di tiga kecamatan yakni Tabanan, Kerambitan dan Kediri,” katanya, Minggu (21/1/2024).
Sedangkan tujuh kecamatan kata Winarya masih proses pendataan dan perekapan masih dilakukan petugas pengawas pemilu (PPK) Kecamatan.
“Untuk kecamatan lain masih melakukan pendataan,” tandas Winarya.
Dijelaskan, pelanggaran ribuan APK ini, karena lokasi pemasangan. Mulai dipaku di pohon perindang, diikat pada tiang listrik, tiang telepon hingga melanggar pada zona atau tempat yang sudah ditentukan.
“Pelanggaran terbanyak kami temukan APK terpaku di pohon perindang terutama di sepanjang jalan-jalan di Tabanan,” jelasnya.
Pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Tabanan. Agar secepatnya KPU Tabanan mengumpulkan peserta pemilu untuk mengimbau mereka agar melakukan perbaikan dan penurunan baliho yang melanggar.
Termasuk sebagai tindak lanjut pihaknya pihaknya bakal mengirim surat ke Satpol PP agar APK yang melanggar tersebut segera diturunkan.
“Penurunan APK nanti bersama-sama kami lakukan bersama Satpol PP dan KPU, selain itu tembusan nanti aparat penegak hukum. Kami juga mengimbau agar Parpol dan caleg memperbaiki pemasangan APK sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (jon)