MANGUPURA – Protes pengusaha spa dan hiburan malam akibat kenaikan pajak 40 % , ditanggapi dingin oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Bupati asal Desa Pelaga Petang ini menegaskan taat melaksanakan aturan pusat.
Ditemui di sela-sela acara di Polres Badung beberapa waktu lalu, Giri Prasta mengatakan dirinya sebagai Bupati patuh pada regulasi. “Saya patuh pada regulasi. Kalau undang-undang mengatakan harus x (pajak), ya sudah kita ikuti,” katanya.
Dia menambahkan karena Indonesia adalah negara hukum, jadi setiap warga negara sama dimata hukum, dan wajib melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketika ditanya apakah tidak takut pendapatan daerah akan turun akibat kenaikan pajak hiburan? “Kita tidak persoalkan, kita patuh dan taat dengan regulasi,” jawabnya.
Sementara itu plt Kepala Bapenda Badung Putu Sukarini secara terpisah menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana taat tunduk pada aturan dalam hal ini Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Aturan pusat inilah yang mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Desember 2023.
“Kami Bapenda pelaksana UU 1 tahun 2022, harus patuh dan tunduk dengan regulasi yang ada,”kata Sukarini yang dikonfirmasi, Rabu (17/1). Terkait penolakan pengusaha atas pengenaan pajak hiburan 40% disampaikan ke pemerintah pusat. “Kita wajib melaksanakan perintah undang-undang, pada Januari tahun 2024 sudah mulai berlaku,”pungkasnya. (lit,dha)